Satgas PKH Cabut Izin Tambang Emas PT KEL di Nabire, 3.500 Hektare Konsesi Disorot

Berita20 views

Jakarta, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KEL di Nabire, Papua Tengah, dengan luas wilayah konsesi mencapai 3.500 hektare. Keputusan tegas ini diambil setelah perusahaan tersebut diketahui melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa memenuhi ketentuan perizinan, baik di dalam maupun di luar wilayah izin usaha pertambangan.

Pencabutan izin tersebut sekaligus menyoroti persoalan kepatuhan perusahaan tambang terhadap aturan penggunaan kawasan hutan, kewajiban reklamasi, dan tanggung jawab pemulihan lingkungan. Pemerintah menegaskan bahwa izin usaha tidak dapat menjadi pembenaran bagi aktivitas pertambangan yang mengabaikan ketentuan hukum dan kewajiban terhadap negara.

Jaksa Agung ST Burhanuddin, selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, mengatakan pencabutan izin PT KEL merupakan tindak lanjut arahan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH.

Menurut Burhanuddin, keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026. Total wilayah pertambangan yang tercakup dalam pencabutan izin itu mencapai 3.500 hektare.

“Pencabutan IUP tersebut merupakan bagian dari langkah penertiban terhadap kegiatan usaha pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis pada (23/10/2026).

Beroperasi Tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan

Hasil verifikasi lapangan tim gabungan Satgas PKH menemukan bahwa PT KEL menjalankan kegiatan pertambangan tanpa dilengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang sah.

Luas kawasan yang teridentifikasi tidak dilengkapi persetujuan tersebut mencapai 275,9025 hektare. Dari jumlah itu, sebanyak 170,4459 hektare berada di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), sedangkan 105,4566 hektare lainnya berada di luar WIUP.

Temuan tersebut memperlihatkan adanya persoalan serius dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan, terutama terkait kesesuaian antara wilayah operasional, izin usaha, dan persetujuan penggunaan kawasan hutan.

Keberadaan IUP tidak serta-merta memberikan hak kepada perusahaan untuk menggunakan kawasan hutan tanpa memenuhi persyaratan sektoral yang diwajibkan. Setiap kegiatan harus dijalankan sesuai batas wilayah dan ketentuan perizinan yang berlaku.

Aktivitas di luar WIUP juga menjadi persoalan tersendiri karena kegiatan pertambangan harus berada dalam wilayah yang secara hukum diperbolehkan untuk diusahakan. Penanganan pelanggaran tersebut memerlukan verifikasi menyeluruh atas lokasi kegiatan, status kawasan, dan bentuk pelanggaran yang ditemukan.

Kewajiban Reklamasi dan Jaminan Lingkungan Dipersoalkan

Selain persoalan penggunaan kawasan hutan, PT KEL juga disebut tidak memenuhi kewajiban penempatan dana jaminan reklamasi. Perusahaan tersebut juga dinyatakan gagal menjalankan reklamasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Jaminan reklamasi merupakan instrumen penting untuk memastikan tersedianya dana bagi pelaksanaan pemulihan lahan setelah kegiatan pertambangan. Tanpa pelaksanaan reklamasi yang memadai, kawasan bekas tambang berisiko menimbulkan persoalan lingkungan yang dapat berlangsung jauh setelah kegiatan operasional berhenti.

Karena itu, pencabutan izin tidak boleh dipandang sebagai akhir dari penanganan persoalan PT KEL. Pemerintah tetap perlu memastikan kondisi kawasan terdampak, tingkat kerusakan yang terjadi, serta kewajiban pemulihan yang harus dipenuhi perusahaan.

Pengawasan juga diperlukan untuk memastikan beban pemulihan lingkungan tidak dialihkan kepada negara atau masyarakat akibat berhentinya kegiatan usaha.

Dasar Hukum Pencabutan Izin

Burhanuddin menjelaskan bahwa pencabutan IUP PT KEL mengacu pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya.

Ketentuan tersebut mengatur pencabutan IUP dalam kondisi tertentu, termasuk apabila pemegang izin tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam perizinan dan peraturan perundang-undangan.

Dengan pencabutan tersebut, PT KEL tidak lagi diperbolehkan menjalankan kegiatan pertambangan berdasarkan IUP yang telah dicabut. Perusahaan juga dilarang memasarkan atau menjual hasil tambang sebagaimana ditegaskan Burhanuddin.

“Dengan dicabutnya IUP tersebut, PT KEL dilarang keras untuk melakukan kegiatan penambangan maupun memasarkan atau menjual hasil tambang,” ujarnya.

Meski demikian, status dan tata kelola lahan pascapencabutan izin harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Pencabutan izin usaha tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban perusahaan atas pelanggaran yang telah terjadi ataupun kewajiban lain yang masih harus diselesaikan.

Kewajiban Perusahaan Tetap Melekat

Pemerintah menegaskan bahwa pencabutan izin tidak membebaskan PT KEL dari tanggung jawab terhadap dampak kegiatan pertambangan yang telah dilakukan.

Perusahaan tetap diwajibkan memulihkan kerusakan lingkungan, menyelesaikan tunggakan pajak dan royalti kepada negara, serta memenuhi hak-hak pesangon mantan pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Kewajiban tersebut penting untuk memastikan bahwa penertiban tidak berhenti pada penghentian operasional, tetapi juga mencakup penyelesaian dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah perlu memastikan besaran kewajiban yang harus dibayarkan, kondisi lingkungan yang wajib dipulihkan, serta pemenuhan hak para pekerja dilakukan secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Langkah ini juga menjadi ujian bagi efektivitas pengawasan pertambangan: penindakan tidak cukup hanya mencabut izin, tetapi harus diikuti dengan pemulihan kerugian dan kepatuhan terhadap seluruh kewajiban hukum.

Pengelolaan Lahan Bekas Tambang Harus Melindungi Masyarakat Adat

Penertiban PT KEL turut dikaitkan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pemerintah merencanakan pengalihan pengelolaan lahan bekas tambang kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui mekanisme perizinan yang berlaku, dengan memperhatikan aspek lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat adat setempat.

Rencana tersebut menuntut kehati-hatian. Pengalihan pengelolaan tidak boleh sekadar mengganti pihak yang menjalankan usaha, tetapi harus memastikan kepastian hukum atas lahan, pemulihan lingkungan, transparansi perizinan, dan perlindungan hak masyarakat yang terdampak.

Di Papua Tengah, persoalan pengelolaan sumber daya alam juga tidak dapat dilepaskan dari kepentingan masyarakat adat yang memiliki hubungan sosial, ekonomi, dan kultural dengan wilayahnya. Oleh sebab itu, pelibatan masyarakat setempat dan penghormatan terhadap hak-hak mereka menjadi bagian penting dalam menentukan arah pengelolaan kawasan pascatambang.

“Pengelolaan kekayaan alam di Papua harus mampu memberikan manfaat yang nyata, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi masyarakat Papua khususnya, serta seluruh rakyat Indonesia pada umumnya,” kata Burhanuddin.

Ujian Penegakan Hukum Pertambangan

Kegiatan penertiban di Nabire tersebut turut dihadiri Wakil Ketua II Pengarah Satgas PKH, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto; Wakil Ketua III Pengarah Satgas PKH, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto; serta jajaran pelaksana Satgas PKH dari 12 kementerian dan lembaga.

Keterlibatan lintas kementerian dan lembaga menunjukkan bahwa penertiban kawasan hutan dan pertambangan membutuhkan koordinasi antarlembaga, terutama dalam pengawasan izin, penindakan pelanggaran, pemulihan lingkungan, serta penyelesaian kewajiban perusahaan.

Namun, efektivitas penertiban PT KEL pada akhirnya akan ditentukan oleh tindak lanjut setelah pencabutan izin: penghentian kegiatan secara nyata, penegakan hukum atas pelanggaran yang terbukti, pemulihan kawasan terdampak, pelunasan kewajiban kepada negara, serta perlindungan hak masyarakat dan pekerja.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak cukup diukur dari besarnya investasi atau luas wilayah konsesi. Kepatuhan hukum, tanggung jawab lingkungan, dan manfaat yang dirasakan masyarakat harus menjadi tolok ukur utama.

Bagi Papua Tengah, penertiban tersebut semestinya menjadi momentum untuk memastikan bahwa kekayaan alam tidak hanya menghasilkan keuntungan usaha, tetapi juga menghadirkan keadilan ekologis, kepastian hukum, dan kesejahteraan bagi masyarakat setempat.

Ervinna/DSR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *