Hak Imunitas di jalani Secara Bijak, Ketua Umum YSJN Angkat Bicara

Berita11 views

Cianjur – Hak imunitas atau kekebalan hukum bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan sarana krusial agar para wakil rakyat dapat menjalankan tugas, wewenang, dan fungsi kelembagaannya tanpa rasa takut dituntut secara hukum atas pendapat maupun tindakan resminya.

​Ketua Yayasan Social Justice Nusantara (YSJN) yang juga merangkap di LBH, Niko Apriliandi, S.H., menjelaskan bahwa jaminan perlindungan hukum ini telah diatur secara tegas dalam regulasi.
perundang-undangan. Mengacu pada Pasal 176 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, anggota DPRD Kabupaten/Kota diberikan jaminan kebal dari tuntutan hukum serta perlindungan dari mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) atas pernyataan, sikap, atau pendapat yang disampaikan saat menjalankan tugas dan wewenangnya.

​Niko memaparkan bahwa cakupan hak imunitas DPRD meliputi dua aspek utama, Kebebasan Berpendapat, Anggota DPRD tidak dapat dituntut di muka pengadilan atas pernyataan, baik secara lisan maupun tulisan, yang disampaikan dalam rapat-rapat resmi atau dalam agenda pelaksanaan tugas kedewanan.

​Perlindungan dari (PAW) Anggota DPRD tidak dapat diberhentikan atau diganti secara sembarangan melalui mekanisme PAW hanya karena pendapat atau sikap politik yang disampaikannya selama berada dalam koridor wewengangnya.

​Meski demikian, Niko menegaskan bahwa hak imunitas ini bukan berarti kebal hukum secara mutlak (absolute immunity).

Terdapat batasan dan pengecualian tegas dalam penerapannya, antara lain
​Tidak Berlaku untuk Tindak Pidana, Imunitas gugur secara otomatis jika anggota dewan terlibat tindak pidana di luar pelaksanaan wewenang kedewanan, seperti kasus korupsi, penyuapan, atau kejahatan umum lainnya.

​Kerahasiaan Negara Hak imunitas tidak dapat digunakan apabila anggota DPRD terbukti membocorkan rahasia negara atau hasil rapat yang dinyatakan tertutup.

​Pelanggaran Etika dan Kehormatan Pernyataan yang melanggar kode etik dewan atau menyerang kehormatan pribadi di luar kapasitas wewenang resmi tetap dapat diproses melalui mekanisme etik di Badan Kehormatan (BK) maupun tuntutan hukum perdata.

​Dengan adanya batasan tersebut, diharapkan hak imunitas dapat dimanfaatkan secara bijak oleh para anggota DPRD semata-mata untuk memperjuangkan aspirasi rakyat, tanpa menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi atau tindakan melanggar hukum.

(Asdon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *