MediaPers.com : JAKARTA – Satuan Brimob Polda Metro Jaya memperkuat pelayanan sidang perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penyebaran informasi palsu atau hoaks dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma (Dr. Tifa) dan Roy Suryo. Sidang kedelapan dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor Ir. H. Joko Widodo tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr. Sumarno, Cakung, Jakarta Timur. Pelayanan dilakukan untuk memastikan proses persidangan berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Dalam kegiatan tersebut, Satbrimob Polda Metro Jaya mengerahkan empat batalyon pelopor dengan kekuatan 11 SSK atau sekitar 1.100 personel PHH. Pelayanan turut didukung kendaraan taktis Todak, dua unit Armoured Water Cannon (AWC), 30 unit patroli Brimob dengan 60 personel, satu unit penjinak bom (Jibom), serta satu tim drone. Kekuatan tersebut diperkuat Korbrimob Polri sebanyak 26 SSK personel dan dua Detasemen SPP untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama persidangan berlangsung.
Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol Henik Maryanto menegaskan bahwa kesiapan personel merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya di sekitar lokasi persidangan. “Kami memastikan seluruh rangkaian persidangan dapat berjalan aman dan tertib. Personel di lapangan agar selalu mengedepankan profesionalisme, sikap humanis, serta tindakan persuasif sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, pelayanan tidak hanya berfokus pada kelancaran proses persidangan, tetapi juga menjaga aktivitas masyarakat di sekitar PN Jakarta Timur agar tetap berjalan normal. Mengingat kegiatan persidangan yang menjadi perhatian publik berpotensi menarik kehadiran banyak orang, personel disiagakan untuk mengantisipasi gangguan ketertiban, mengatur situasi di sekitar lokasi, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Satbrimob Polda Metro Jaya mengimbau seluruh pihak yang hadir untuk menghormati jalannya persidangan, menjaga ketertiban, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat juga diharapkan turut menjaga situasi keamanan agar tetap kondusif. Apabila menemukan gangguan kamtibmas atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110.
Rham/Red
