Sidang Replik Kasus Kematian AF : LBH Minta Jaksa Objektif, Mempertimbangkan Fakta persidangan

Berita13 views

MediaPers.com :
PATI / JAWA TENGAH– Tim penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garuda Muda Nusantara mengawal ketat persidangan lanjutan kasus dugaan tindak pidana yang menyebabkan kematian korban,inisial AF, di Pengadilan Negeri Pati pada hari ini.
Senin, 31/8/26

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan replik atau tanggapan resmi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan (pledoi) yang telah diajukan oleh kubu terdakwa/Penasehat Hukum.

Dalam perkara ini, perdebatan hukum berpusat pada penerapan pasal berlapis dalam dakwaan JPU. Jaksa mendakwa terdakwa menggunakan Pasal 458 KUHP tentang Pembunuhan (ancaman maksimal 15 tahun penjara), serta dakwaan subsider Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Mati (ancaman maksimal 7 tahun penjara).

LBH Garuda Muda Nusantara yang bertindak penuh sebagai kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa JPU harus melihat fakta-fakta persidangan secara objektif tanpa didasari oleh asumsi semata.

Pihak LBH menilai penerapan Pasal 458 KUHP dipaksakan karena tidak ditemukan adanya unsur niat awal (mens rea) dari terdakwa untuk merampas nyawa orang lain.

“Dari seluruh rangkaian persidangan, baik melalui keterangan saksi-saksi maupun fakta di lapangan, tidak ada satu pun bukti autentik yang menunjukkan klien kami menghendaki kematian korban.

Peristiwa ini murni merupakan spontanitas yang masuk dalam ranah penganiayaan biasa, bukan pembunuhan,” ujar Catur Kuasa Hukum LBH saat diwawancarai seusai persidangan.

Ia menambahkan, meski JPU dalam repliknya tetap bersikukuh pada tuntutan semula, Tim Advokasi LBH optimis bahwa majelis hakim akan jeli dalam mempertimbangkan unsur-unsur materiil pasal pidana yang didakwakan.

Menurutnya, menuntut seseorang dengan pasal pembunuhan tanpa pembuktian intensi yang kuat justru mencederai asas kepastian hukum dan keadilan substantif bagi terdakwa.

Kasus ini sendiri bermula terdakwa dan rombongan menonton dangdut Adela di Desa Bendar Juwana pada 2 April 2026.

Pihak LBH sejak awal mendampingi terdakwa guna memastikan proses hukum berjalan fair (adil) dan menjauhkan klien mereka dari penghakiman sepihak sebelum vonis berkekuatan hukum tetap dijatuhkan.

Usai pembacaan replik oleh jaksa, Majelis Hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya pada pekan depan dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan terakhir dari penasihat hukum terdakwa.

Tim LBH menyatakan telah menyiapkan poin-poin bantahan final untuk mematahkan argumen replik jaksa demi meluruskan konstruksi perkara demi hukum.

Red / Tio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *