Dugaan Kerja Sama Bisnis Bermasalah Rugikan Rp60 Juta, Warga Marunda Lapor ke Polres Metro Jakarta Utara

Berita57 views

MediaPers.com : JAKARTA UTARA — Seorang warga Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Ikhwanus Shafa, melaporkan rekan bisnisnya, Pepen Effendi (40), ke Polres Metro Jakarta Utara terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana kerja sama proyek senilai Rp60 juta.
Dalam perkara tersebut, Ikhwanus Shafa telah memberikan kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya DPC Jakarta Utara untuk mendampingi dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan.

Ketua LBH Harimau Raya DPC Jakarta Utara, Rama Dian, mengatakan, persoalan tersebut bermula pada 31 Maret 2026 ketika kliennya bertemu dengan Pepen Effendi di Rumah Makan Babeh Seafood, Cilincing, Jakarta Utara.
Pertemuan itu, kata Rama, membahas kerja sama pendanaan sebuah proyek pekerjaan di salah satu kawasan Industri Kawasan Terpadu (IKT). Dalam pembicaraan tersebut, korban disebut diminta menyediakan tambahan modal sekitar Rp60 juta.
“Klien kami dijanjikan keuntungan investasi sebesar 2,5 persen per bulan. Saat itu juga disampaikan bahwa proyek tersebut telah memenuhi persyaratan, termasuk RKS dan persyaratan lainnya, sehingga dana pekerjaan dapat dicairkan,” ujar Rama saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (25/9/2026).
Berdasarkan penjelasan tersebut, Ikhwanus Shafa kemudian menyerahkan dana secara bertahap kepada pihak yang meminta pendanaan. Penyerahan dana dilakukan atas dasar hubungan kepercayaan dan keyakinan bahwa uang tersebut akan digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Namun, menurut LBH Harimau Raya, setelah dana diserahkan, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diterima. Dana pokok sebesar Rp60 juta juga disebut belum dikembalikan.
Selain itu, pihak korban mengaku belum memperoleh kepastian mengenai waktu pengembalian dana maupun laporan yang jelas terkait penggunaan dana dan perkembangan proyek yang menjadi dasar kerja sama tersebut.
Atas persoalan tersebut, pada 2 Agustus 2026, Ikhwanus Shafa didampingi pengurus LBH Harimau Raya DPC Jakarta Utara mendatangi Polres Metro Jakarta Utara untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/1841/VIII/2026/SPKT/Polres Metro JakUt/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut, pelapor mempersoalkan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan dugaan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Rama menjelaskan, proses penanganan perkara hingga kini masih berlangsung. Sejumlah saksi disebut telah menjalani pemeriksaan, termasuk pemanggilan terhadap pihak terlapor.
“Proses masih terus berlangsung. Pemanggilan para saksi sudah dilakukan, termasuk pemanggilan terhadap terlapor. LBH Harimau Raya DPC Jakarta Utara terus mengawal kasus ini dan senantiasa berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” jelas Rama.
Rama berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional dan transparan. Ia juga berharap koordinasi antara LBH Harimau Raya DPC Jakarta Utara dengan jajaran Polres Metro Jakarta Utara terus terjalin dalam penanganan laporan tersebut.
Hingga berita ini disusun, perkara tersebut masih dalam proses penanganan dan pendalaman oleh pihak kepolisian. Status hukum pihak yang dilaporkan tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *