Menpora Erick Thohir Dorong Transformasi Dispora Nasional, Kepemudaan dan Olahraga Harus Jadi Prioritas Pembangunan

Sport11 views

Jakarta, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mendorong transformasi mendasar sektor kepemudaan dan keolahragaan di seluruh Indonesia. Ia meminta jajaran Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota tidak lagi memandang tugasnya sebatas pembinaan atlet dan penyelenggaraan kegiatan olahraga, tetapi juga sebagai bagian strategis dari pembangunan sumber daya manusia, penciptaan lapangan kerja, penguatan ekonomi daerah, dan pembentukan karakter bangsa.

Dorongan tersebut disampaikan Erick dalam Forum Nasional Transformasi Kebijakan Kepemudaan dan Keolahragaan di Hotel Pullman, Jakarta, yang dihadiri jajaran Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), kepala dinas, serta pimpinan Dispora dari berbagai daerah di Indonesia.

Menurut Erick, momentum menuju satu abad Sumpah Pemuda pada 2028 dan puncak bonus demografi menuntut pemerintah mengubah pendekatan dalam mengelola potensi generasi muda. Dengan sekitar 130 juta penduduk Indonesia berusia di bawah 30 tahun sebagaimana disebutkan dalam paparannya, pemuda dinilai memiliki posisi strategis dalam menentukan arah pembangunan nasional.

Namun, besarnya jumlah penduduk usia muda tidak otomatis menjadi keunggulan. Tanpa kebijakan yang terintegrasi, akses terhadap pekerjaan, pengembangan keterampilan, kewirausahaan, dan ruang partisipasi yang memadai, bonus demografi justru berisiko menjadi beban pembangunan.

Karena itu, Erick menekankan perlunya sinergi yang lebih kuat antara pemerintah pusat dan daerah agar kebijakan kepemudaan tidak berhenti pada program seremonial, melainkan menghasilkan dampak nyata dan terukur bagi masyarakat.

Perkuat Regulasi, Benahi Tata Kelola Organisasi Kepemudaan

Salah satu agenda utama transformasi yang didorong Kemenpora adalah penguatan landasan hukum dan pembenahan tata kelola kelembagaan kepemudaan. Erick menyampaikan perlunya percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepemudaan agar urusan pemuda memperoleh kedudukan yang lebih jelas dalam struktur pemerintahan, termasuk menjadi bagian terintegrasi dari tugas pokok dan fungsi pemerintah daerah.

Penguatan regulasi tersebut diharapkan dapat memperjelas pembagian kewenangan, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta memastikan program kepemudaan memiliki dukungan kelembagaan dan anggaran yang memadai.

Selain regulasi, Erick menyoroti perlunya penataan dan regenerasi organisasi kepemudaan (OKP). Pembenahan tersebut, menurut arah kebijakan yang disampaikannya, mencakup penertiban persoalan dualisme atau perpecahan kepengurusan organisasi kemasyarakatan pemuda melalui verifikasi bersama Kementerian Hukum.

Kemenpora juga mendorong pembahasan mengenai batasan usia pemuda, termasuk opsi batas maksimal 35 tahun, serta pembatasan periode kepemimpinan organisasi.

Langkah tersebut perlu diiringi mekanisme verifikasi yang transparan, kriteria yang objektif, dan penghormatan terhadap aturan masing-masing organisasi. Tujuannya bukan sekadar menertibkan administrasi, melainkan memperkuat akuntabilitas organisasi sekaligus membuka ruang regenerasi kepemimpinan yang lebih sehat.

Dengan demikian, organisasi kepemudaan diharapkan dapat berfungsi sebagai wadah pengembangan kapasitas, kaderisasi, inovasi, dan partisipasi publik, bukan semata-mata sebagai struktur organisasi formal.

Career Hub Hingga Kewirausahaan Jadi Jalur Pengembangan Pemuda

Di bidang pemberdayaan, Erick menyebut Kemenpora telah menyiapkan sejumlah program untuk memperluas akses generasi muda terhadap kesempatan kerja dan pengembangan kompetensi.

Program tersebut antara lain pengembangan Career Hub, perluasan kesempatan magang melalui kerja sama dengan badan usaha milik negara (BUMN) dan sektor swasta, serta Wirausaha Youth Camp untuk mendorong lahirnya wirausaha muda.

Kemenpora juga mendorong penyediaan ruang berekspresi dan partisipasi pemuda dalam berbagai isu kontemporer, mulai dari kesehatan mental, ekonomi hijau, hingga teknologi.

Program-program tersebut dinilai perlu dirancang agar menjawab kebutuhan riil generasi muda, terutama dalam menghadapi perubahan pasar kerja, perkembangan teknologi digital, dan tuntutan keterampilan baru.

Keberhasilan program, karena itu, tidak cukup diukur dari jumlah kegiatan atau peserta. Pemerintah perlu memastikan adanya indikator yang lebih konkret, seperti peningkatan kompetensi, penempatan kerja, keberlanjutan usaha rintisan, akses terhadap pendampingan, dan keterlibatan pemuda dalam proses pengambilan keputusan.

Peran pemerintah daerah menjadi krusial karena kebutuhan dan tantangan pemuda di setiap wilayah berbeda. Daerah dengan basis industri, pertanian, pariwisata, ekonomi kreatif, maupun ekonomi digital membutuhkan pendekatan program yang sesuai dengan potensi lokal.

Olahraga Harus Bertransformasi Menjadi Penggerak Ekonomi

Di sektor keolahragaan, Erick mengajak pemerintah daerah mengubah pola pikir dengan menempatkan olahraga tidak hanya sebagai aktivitas rekreasi atau arena pencapaian prestasi, tetapi juga sebagai investasi bagi kesehatan masyarakat, pembangunan karakter, dan pertumbuhan ekonomi.

Ia menyoroti besarnya potensi industri olahraga global yang dalam paparannya disebut mencapai sekitar Rp8.000 triliun, sementara kontribusi atau nilai industri olahraga Indonesia diperkirakan baru sekitar Rp40 triliun atau 0,5 persen dari angka tersebut.

Angka itu menjadi gambaran mengenai peluang pengembangan industri olahraga nasional, meskipun metodologi penghitungan, periode data, dan cakupan industrinya perlu diperjelas agar dapat dibandingkan secara akurat.

Menurut Erick, daerah harus mampu memanfaatkan potensi tersebut melalui pengembangan industri olahraga, penyelenggaraan kompetisi, penguatan ekosistem usaha, serta integrasi olahraga dengan sektor pariwisata.

Salah satu pendekatan yang disorot adalah pengembangan sport tourism atau pariwisata olahraga. Indonesia memiliki beragam potensi, mulai dari balap motor internasional di Mandalika hingga wisata selancar di daerah-daerah yang memiliki karakteristik ombak dan daya tarik alam.

Erick mencontohkan penyelenggaraan MotoGP Mandalika yang dalam paparannya disebut memiliki dampak ekonomi mencapai Rp5,2 triliun. Potensi serupa, menurutnya, perlu dikembangkan dengan melibatkan pelaku usaha lokal, sektor perhotelan, transportasi, kuliner, ekonomi kreatif, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Meski demikian, pengembangan pariwisata olahraga harus didasarkan pada perencanaan yang matang. Pemerintah daerah perlu memperhitungkan biaya penyelenggaraan, kesiapan infrastruktur, dampak lingkungan, distribusi manfaat ekonomi, serta keberlanjutan kegiatan setelah acara berakhir.

Dengan pendekatan tersebut, olahraga dapat menjadi bagian dari strategi ekonomi daerah yang menciptakan aktivitas usaha dan kesempatan kerja secara lebih luas, bukan hanya menghasilkan keramaian sesaat.

Fasilitas Olahraga Jangan Menjadi Beban Anggaran Daerah

Persoalan lain yang menjadi perhatian Erick adalah pengelolaan fasilitas olahraga milik pemerintah. Ia mengingatkan agar stadion, gelanggang olahraga, dan berbagai sarana olahraga tidak dibiarkan terbengkalai atau justru terus membebani anggaran daerah melalui biaya operasional dan pemeliharaan.

Untuk itu, Kemenpora bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian UMKM disebut telah menerbitkan payung hukum melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang berkaitan dengan pengelolaan fasilitas olahraga.

Erick mendorong pemerintah daerah mempertimbangkan skema Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak swasta maupun klub olahraga, sepanjang dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah daerah didorong melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak swasta atau klub olahraga secara transparan tanpa menghilangkan aset daerah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, pada (17/10/2026).

Skema kerja sama tersebut dapat membuka peluang pemanfaatan fasilitas secara lebih produktif, termasuk untuk kegiatan olahraga, kompetisi, pelatihan, dan aktivitas ekonomi pendukung.

Namun, kerja sama tidak boleh hanya berorientasi pada pengurangan beban anggaran. Pemerintah daerah tetap perlu memastikan kejelasan pembagian risiko, standar pemeliharaan, akses masyarakat, mekanisme penetapan tarif, serta perlindungan terhadap aset publik.

Fasilitas olahraga yang dibangun menggunakan uang negara harus memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat. Karena itu, setiap skema pengelolaan perlu disertai indikator kinerja dan mekanisme pengawasan yang jelas.

Aktivasi Olahraga Masyarakat dan Perluasan Kesempatan Bagi Atlet Disabilitas

Selain mendorong industri olahraga, Erick mengajak pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan untuk memperluas partisipasi masyarakat dalam aktivitas fisik secara rutin.

Salah satu langkah yang disorot adalah mengaktifkan kegiatan olahraga masyarakat, termasuk Car Free Day (CFD), di 514 kabupaten/kota di Indonesia.

Menurutnya, kegiatan olahraga massal dapat menjadi pintu masuk untuk membangun budaya hidup aktif, meningkatkan interaksi sosial, serta mendorong masyarakat menjadikan olahraga sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari.

Dalam jangka panjang, peningkatan aktivitas fisik masyarakat berpotensi mendukung upaya pencegahan penyakit tidak menular dan membantu menekan beban pembiayaan kesehatan. Meski demikian, dampaknya terhadap anggaran kesehatan akan bergantung pada konsistensi program, tingkat partisipasi, dan dukungan kebijakan kesehatan yang lebih luas.

Pemerintah daerah juga perlu memastikan kegiatan tersebut aman, inklusif, mudah diakses, dan tidak terbatas pada kelompok masyarakat tertentu. Penyediaan ruang publik, fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas, serta kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan berbagai kelompok usia menjadi bagian penting dari agenda tersebut.

Di sisi lain, Erick turut mendorong program sertifikasi bagi mantan atlet penyandang disabilitas agar mereka tetap memiliki kesempatan untuk berkontribusi setelah masa kompetitif berakhir, termasuk melalui kegiatan mengajar di sekolah-sekolah khusus.

Gagasan ini menempatkan atlet bukan hanya sebagai penerima program pembinaan, melainkan juga sebagai sumber pengetahuan, pengalaman, dan inspirasi bagi generasi berikutnya.

Agar dapat berjalan efektif, program tersebut perlu didukung standar kompetensi, pelatihan pedagogis, akses terhadap lembaga pendidikan, serta penempatan kerja yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta.

Tantangan Berikutnya: Implementasi dan Akuntabilitas di Daerah

Rangkaian agenda yang disampaikan Erick memperlihatkan bahwa transformasi kepemudaan dan keolahragaan membutuhkan perubahan yang lebih luas daripada sekadar penambahan program. Pembenahan regulasi, tata kelola organisasi, pengembangan keterampilan pemuda, penguatan industri olahraga, serta pengelolaan fasilitas publik harus berjalan secara terpadu.

Tantangan utamanya terletak pada implementasi di tingkat daerah. Kapasitas fiskal, kualitas sumber daya manusia, ketersediaan infrastruktur, dan karakteristik sosial-ekonomi setiap wilayah tidak sama. Tanpa target yang terukur dan koordinasi yang konsisten, kebijakan nasional berisiko berjalan tidak merata.

Karena itu, pemerintah pusat dan daerah perlu menyepakati indikator kinerja yang dapat dievaluasi secara berkala. Di sektor kepemudaan, indikator tersebut dapat mencakup akses terhadap pelatihan, magang, pekerjaan, kewirausahaan, dan ruang partisipasi.

Sementara di bidang olahraga, evaluasi perlu mencakup partisipasi masyarakat, pemanfaatan fasilitas, pembinaan prestasi, kesempatan bagi atlet disabilitas, serta kontribusi ekonomi yang dapat diverifikasi.

Transparansi anggaran dan pelaporan hasil juga penting agar publik dapat menilai apakah program yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat atau hanya menghasilkan kegiatan administratif.

Menjelang satu abad Sumpah Pemuda pada 2028, agenda transformasi ini menjadi momentum untuk memperkuat posisi generasi muda dalam pembangunan nasional. Besarnya populasi pemuda dan potensi olahraga Indonesia hanya akan menjadi keunggulan apabila ditopang kebijakan yang konsisten, kelembagaan yang efektif, dan pelaksanaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Erick pun mengajak seluruh jajaran Dispora untuk membangun perspektif baru mengenai peran strategis sektor kepemudaan dan keolahragaan.

“Saya bisa, Bapak dan Ibu di daerah juga pasti harus bisa. Mari kita bangun perspektif baru bahwa sektor Pemuda dan Olahraga adalah prioritas. Antara pemerintah pusat dan daerah kita harus saling mendukung untuk menciptakan perubahan besar bagi bangsa ini,” pungkasnya.

Pesan tersebut menegaskan bahwa keberhasilan transformasi tidak cukup ditentukan oleh kebijakan yang dirumuskan di tingkat pusat. Hasil akhirnya akan sangat bergantung pada kemampuan pemerintah daerah menerjemahkan agenda tersebut menjadi program yang relevan, inklusif, terukur, dan dirasakan langsung oleh masyarakat.

Ervinna/DSR