BI Harap Retensi DHE SDA Perkuat Cadangan Devisa dan Stabilitas Rupiah, Pasokan Dolar AS Ditargetkan Meningkat

Berita16 Dilihat

Jakarta, Bank Indonesia (BI) berharap kebijakan wajib retensi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mampu meningkatkan pasokan valuta asing (valas) di dalam negeri. Kebijakan yang mulai diberlakukan pada 1 September 2026 tersebut diharapkan dapat memperkuat cadangan devisa nasional sekaligus menopang stabilitas nilai tukar rupiah.

Kebijakan retensi DHE SDA menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk mendorong agar devisa hasil ekspor, khususnya dari sektor sumber daya alam, lebih banyak ditempatkan dan dimanfaatkan melalui sistem keuangan domestik, bukan disimpan di luar negeri.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Aida S. Budiman, menjelaskan bahwa peningkatan penempatan devisa hasil ekspor di dalam negeri berpotensi memperbesar likuiditas valuta asing di sektor perbankan. Dana tersebut juga dapat ditempatkan melalui berbagai instrumen yang disediakan Bank Indonesia.

“Karena dia diretensi, tentunya pasokan yang ada di perbankan, seperti tadi disampaikan di pemanfaatan, itu bisa dilakukan penempatannya di Bank Indonesia. Dan kalau ditaruh di Bank Indonesia, tentunya bisa menambah cadangan devisa,” ujar Aida, pada (6/11/2026).

Menurut BI, bertambahnya pasokan valas di dalam negeri menjadi faktor penting dalam menjaga keseimbangan antara permintaan dan penawaran dolar Amerika Serikat. Dengan ketersediaan devisa yang lebih memadai, kebutuhan valuta asing pelaku usaha diharapkan dapat terpenuhi tanpa menimbulkan tekanan berlebihan terhadap rupiah.

Meski memiliki potensi memperkuat ketahanan eksternal perekonomian, BI menegaskan bahwa dampak kebijakan retensi DHE SDA belum dapat diukur secara menyeluruh. Pasalnya, implementasi aturan tersebut masih relatif baru dan membutuhkan waktu untuk menunjukkan hasil secara optimal.

Aida menyampaikan bahwa proses pemasukan serta penempatan devisa hasil ekspor masih berlangsung. Namun, BI mulai mencermati adanya peningkatan aktivitas transaksi swap valuta asing sebagai salah satu perkembangan yang perlu diperhatikan.

“Karena masih baru ya, memang proses kan baru mulai. Pada saat diberlakukan 1 September, itu kan 3 bulan baru masuk. Jadi memang masih proses. Tapi tentunya tetap ada pemasukan, itu bisa dilihat dari swap level. Tadi kan ada juga swap levelnya mengalami meningkat,” jelasnya.

Peningkatan aktivitas swap tersebut menjadi salah satu indikator perkembangan transaksi valas di pasar domestik. Kendati demikian, BI masih perlu mencermati data secara berkelanjutan untuk memastikan sejauh mana kebijakan retensi DHE SDA memberikan tambahan pasokan devisa yang berkelanjutan.

Salah satu tujuan utama kebijakan retensi DHE SDA adalah memperbesar ketersediaan valuta asing di dalam negeri. Semakin banyak devisa hasil ekspor yang masuk dan ditempatkan di sistem keuangan nasional, semakin besar pula peluang terciptanya keseimbangan likuiditas valas.

Kondisi tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dolar AS bagi dunia usaha, mengurangi ketergantungan terhadap pasokan valas dari luar negeri, serta memperkuat ketahanan pasar keuangan domestik.

Aida berharap peningkatan pasokan devisa tersebut pada akhirnya memberikan kontribusi positif terhadap stabilitas dan penguatan nilai tukar rupiah.

“Mudah-mudahan semakin banyak pasokan, tentu kita berharap rupiah akan mengalami penguatan,” ujarnya.

Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Bank Indonesia menyediakan sejumlah pilihan instrumen penempatan DHE SDA bagi eksportir. Pilihan tersebut mencakup rekening khusus pada perbankan, instrumen perbankan, hingga instrumen valuta asing yang diterbitkan Bank Indonesia.

Melalui berbagai pilihan tersebut, eksportir diharapkan tetap memiliki fleksibilitas dalam mengelola kebutuhan likuiditas dan kegiatan usahanya, sekaligus memenuhi kewajiban penempatan devisa sesuai ketentuan pemerintah.

Keberhasilan kebijakan retensi DHE SDA pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh besarnya devisa yang masuk ke dalam negeri, tetapi juga oleh konsistensi implementasi, efektivitas pengawasan, serta daya tarik instrumen penempatan yang tersedia.

Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan tidak sekadar meningkatkan simpanan devisa di dalam negeri, tetapi juga memperkuat fondasi ketahanan ekonomi nasional, menjaga stabilitas pasar valuta asing, dan mendukung kepercayaan terhadap rupiah.

Ervinna/DSR