Cianjur | Perpanjangan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak berbasis digital di Kabupaten Cianjur pada dasarnya merupakan salah satu langkah dan upaya pemerintah daerah demi menjamin pesta demokrasi tingkat desa tersebut dapat berlangsung aman, lancar, dan sesuai harapan.
Meskipun demikian, panitia di tingkat kabupaten dituntut untuk bekerja ekstra keras dalam meminimalisasi berbagai kendala di lapangan. Pasalnya, alokasi waktu untuk sosialisasi sistem Pilkades digital dinilai sangat terbatas dan belum maksimal menjangkau masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan oleh mantan Wakil Ketua BPD Desa Mekargalih, Kecamatan Ciranjang, Ahmad Soesman, yang belum lama ini mengundurkan diri dari keanggotaan BPD. Menurutnya, minimnya waktu sosialisasi berdampak langsung pada tingkat pemahaman warga.
”Apalagi ketika sosialisasi dilakukan oleh panitia di tingkat RT/RW, warga yang hadir hanya beberapa orang saja,” ujar Soesman.
Melihat kondisi tersebut, Soesman menilai pelaksanaan Pilkades digital untuk saat ini sebaiknya ditunda terlebih dahulu. Ia menyarankan agar sistem pemilihan dikembalikan ke metode pencoblosan konvensional seperti periode-periode sebelumnya ketimbang memaksakan sistem digital yang berisiko gagal.
Ia menambahkan, ketidakmampuan atau kurangnya pemahaman masyarakat terhadap mekanisme digital berpotensi membuat warga enggan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Apabila jumlah pemilih yang hadir tidak memenuhi kuorum—yakni kurang dari 2/3 dari total daftar pemilih tetap (DPT)—maka proses Pilkades harus diulang secara aturan.
Oleh karena itu, pemerintah kabupaten dan panitia penyelenggara diharapkan dapat mempertimbangkan kembali kesiapan teknis di tingkat tapak agar hak pilih masyarakat tetap tersalurkan secara optimal dan tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
(Asdon)
