Home / Nasional

Senin, 11 September 2023 - 12:43 WIB

Segera Urus Dokumen Penting Ini untuk Anak Anda di Dukcapil, Simak!

Sudah di baca : 16 views

Jakarta, MediaPers, – Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang dibutuhkan untuk identitas anak.

Oleh karena itu, penting bagi orang tua untuk mengurus akta kelahiran ketika seorang bayi lahir.

Pengurusan akta kelahiran dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Sebaiknya orang tua sesegera mungkin mengurus akta kelahiran anak, setidaknya 60 hari setelah kelahiran.

Hal tersebut mengacu pada ketentuan dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Akta kelahiran juga akan mencantumkan nama anak dalam Kartu Keluarga (KK).

Adapun akta kelahiran juga diperlukan untuk mendapatkan layanan publik serta hak-hak tertentu.

Sebelum mengurus akta kelahiran, siapkan beberapa persyaratan berikut:

Baca Juga   PP HIKMAHBUDHI Dorong Pentingnya Pendidikan Multikultural dan Revisi Aturan Pendirian Rumah Ibadah

– Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit (asli)

– Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP orang tua bayi

– Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah

– Fotokopi Akta perkawinan/Surat Nikah orang tua yang dilegalisir

– Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan Perkawinan dari Ibu bagi anak yang lahir diluar nikah

– Berita Acara Kepolisian (jika orang tua tidak diketahui)

– Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) orang tua bayi (bagi orang asing status tinggal terbatas) dengan aslinya

– Fotokopi Dokumen Imigrasi orang tua bayi (bagi Orang Asing pemegang izin singgah atau visa kunjungan) dengan aslinya

Baca Juga   Pengurus Hikmahbudhi Bali Temui DPRD Denpasar, Bahas Strategi Pengembangan Pemuda Buddhis

– Print out NIK SIAK dari Kecamatan bagi anak yang belum masuk KK

– Fotokopi KTP 2 orang saksi

Kemudian, berikut cara mengurus akta kelahiran anak:

1. Orang tua mengisi formulir pelaporan dan menyerahkan persyaratan

2. Petugas di Dukcapil memverifikasi dan merekam data

3. Pejabat Pencatatan Sipil mencatat akta kelahiran dan menerbitkan kutipan

4. Kutipan akta kelahiran diserahkan kepada orang tua

Setelah itu data kependudukan akan diperbarui, termasuk NIK, KK, Kartu Identitas Anak, e-ID, dan BPJS Kesehatan.

Proses pengurusan akta kelahiran biasanya gratis, tetapi keterlambatan bisa mengakibatkan denda sesuai aturan daerah. ( Harlan/red)

Share :

Baca Juga

Nasional

Dedikasi Hingga Akhir, Anggota Ditlantas Polda Metro Jaya Gugur Usai Tugas Pengamanan Mudik

Nasional

Pendiri Persaudaraan Timur Raya (PETIR) Semmy Manafe: Idul Fitri Momentum Kembali Suci dan Menguatkan Persaudaraan

Nasional

Jelang Idulfitri 1447 H, Media MITRAPOL Gelar Aksi Sosial “Mitrapol Berbagi 2026” di Jakarta dan Tasikmalaya

Nasional

Persaudaraan Timur Raya (PETIR) Gelar Buka Puasa Bersama Warga Kalibata, Perkuat Persaudaraan Pasca Peristiwa Desember 2025

Nasional

Pusat Uni Demokrasi Indonesia (UDI) Desak Penertiban Tambang Emas Ilegal (PETI) di Sulawesi Utara, Datangi Kejaksaan Agung dan Kementerian ESDM

Nasional

Rayakan 40 Tahun, GEMABUDHI Gelar Aksi Nyata Peduli Lingkungan dan Pecahkan Rekor MURI Tuang Ecoenzyme di Sungai

Nasional

Mahasiswa Buddhis Pontianak Dukung Kapolri Tolak Polri di Bawah Kementerian, Tegaskan Pentingnya Reformasi Internal
Uji Kompetensi BNSP Skema Beautician dan Beauty Advisor Digelar di Jakarta, Dorong Profesionalisme Industri Kecantikan

Nasional

Uji Kompetensi BNSP Skema Beautician dan Beauty Advisor Digelar di Jakarta, Dorong Profesionalisme Industri Kecantikan