RepublikeXpose. Com – JAKARTA – Selain Pemda DKI Jakarta c.q Dinas Bina Marga dan disebut sebagai Tergugat I, warga juga menggugat Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, selaku Panitia Pengadaan
dan PT MRT atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







