Jakarta, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer inkonstitusional secara bersyarat. MK memberikan waktu
Jakarta, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer inkonstitusional secara bersyarat. MK memberikan waktu