Jakarta, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer inkonstitusional secara bersyarat. MK memberikan waktu
UU Peradilan Militer
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.






