Kasus Percobaan Penculikan Lansia di PIK Motif Asmara Pelaku Mantan Pacar Anak Korban

Berita6,412 views

JAKARTA – Polisi Penjaringan menangkap 2 pelaku kasus percobaan penculikan terhadap seorang lansia berinisial GH (70) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Kedua pelaku berinisial CW (31) dan FAP (26). Dari otak pelaku ini merupakan mantan kekasih anak korban yang berinisial CW.

Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra mengatakan Pelaku CW sebagai perencana aksi dan FAP (26) sebagai eksekutor yang berusaha menarik korban ke dalam mobil.

Dijelaskan Agta lebih rinci, Peristiwa tersebut terjadi pada 16 April 2026 saat korban berjalan kaki usai berolahraga pagi di Jalan Camar Permai 4, Kapuk Muara, Penjaringan. Saat itu, sebuah Toyota Fortuner putih mendekati korban. FAP kemudian turun dari kendaraan dan berusaha memaksa korban masuk ke dalam mobil.

Korban melakukan perlawanan sambil berteriak meminta pertolongan hingga pelaku gagal menjalankan aksinya dan melarikan diri. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka dan trauma,” kata Agta saat jumpa pers di kantornya, Senin (15/6/2026).

Masih kata dia, Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku melalui rekaman CCTV. Mobil tersebut sempat berganti pelat nomor sebelum akhirnya ditemukan di wilayah Cikarang, Bekasi. Dari hasil pengembangan, polisi menangkap CW dan FAP serta menyita sejumlah barang bukti, termasuk mobil yang digunakan saat beraksi.

Hasil pemeriksaan mengungkap motif pelaku berkaitan dengan persoalan pribadi. CW diketahui pernah menjalin hubungan asmara dengan anak korban selama sekitar tiga bulan. Namun hubungan tersebut tidak mendapat restu keluarga sehingga pelaku diduga nekat merencanakan penculikan untuk menemui korban.

“Kami akan menuntaskan penyidikan terhadap setiap tindak pidana yang menggunakan kekerasan maupun ancaman kekerasan agar masyarakat merasa aman,” ujar AKBP Agta Bhuwana Putra saat konferensi pers, Senin (15/6/2026).

Sementara itu, korban GH mengaku masih mengalami trauma akibat kejadian yang menimpanya. Bahkan saat konferensi pers berlangsung, ia tampak beberapa kali terbata-bata ketika mengingat kembali peristiwa tersebut.

“Saya masih merasa trauma. Ketika mengingat kembali peristiwa itu, rasanya masih sangat membekas. Tapi saya ingin mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Polsek Penjaringan, khususnya Pak Kapolsek, Pak Kanit Reskrim dan seluruh jajaran yang telah berhasil mengungkap kasus ini. Saya merasa dilayani dengan sangat baik,” ungkap GH.

Korban juga mengaku tidak pernah menyangka orang yang diduga berada di balik aksi tersebut merupakan mantan kekasih anaknya. Meski demikian, ia mengaku sempat memiliki firasat tertentu karena merasa tidak memiliki musuh dalam kehidupan sehari-hari.

“Saya tidak merasa punya musuh. Saya punya banyak teman, tetapi tidak punya musuh. Semua akhirnya terungkap berkat kerja keras polisi yang sangat profesional. Saya merasakan sendiri proses penanganannya,” tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 17 dan Pasal 18 juncto Pasal 450 serta Pasal 471 KUHP tentang percobaan penculikan dan atau penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(Yons)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *