Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan Barang Bukti dari 83 Perkara Inkracht, Narkotika hingga Senjata Api Rakitan

Berita14 views

MsdiaPers.com : BEKASI, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 83 perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis (29/10/2026), pukul 09.20 hingga 10.30 WIB, di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Semeru, S.H., M.Hum., yang diwakili Kasi PABB Kejari Kabupaten Bekasi, Er Handaya Artha Wijaya, S.H., M.H. Kegiatan dihadiri sekitar 30 orang dari unsur kejaksaan, pemerintah daerah, kepolisian, TNI, pengadilan, serta instansi terkait.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, obat-obatan, telepon genggam, senjata tajam, senjata api rakitan, dan peluru yang berasal dari perkara pidana yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan sebagai Pelaksanaan Putusan Pengadilan
Dalam sambutan Kajari Kabupaten Bekasi yang dibacakan oleh Kasi PABB, Er Handaya Artha Wijaya, disampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kejaksaan memiliki tugas dan kewenangan melaksanakan penetapan hakim serta putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Pelaksanaan putusan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, termasuk Pasal 270 KUHAP.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan transparan sebagai bentuk pertanggungjawaban penegakan hukum kepada masyarakat.
Langkah tersebut juga bertujuan mencegah penyalahgunaan barang sitaan yang telah diputus pengadilan, sehingga barang-barang terlarang tidak kembali digunakan untuk melakukan tindak pidana maupun kegiatan yang bertentangan dengan hukum.

Narkotika dan Obat-obatan Mendominasi Barang Bukti
Dalam kegiatan yang dimulai pukul 09.20 WIB tersebut, pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada pukul 09.35 WIB.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan dari 83 perkara pidana tersebut meliputi:

1. Barang bukti narkotika:
Ganja sebanyak 35,06 gram.
Tembakau sintetis sebanyak 1.340,19 gram.
Sabu sebanyak 252,64 gram.
Ekstasi sebanyak 612,52 gram.

2. Barang bukti obat-obatan:
Tramadol sebanyak 9.773 butir.
Hexymer sebanyak 6.857 butir.
Trihexyphenidyl sebanyak 638 butir.
Double Y sebanyak 145 butir.
Obat tanpa merek sebanyak 197 butir.

3. Barang bukti lainnya:
Telepon genggam sebanyak 13 unit.
Senjata tajam sebanyak 12 buah.
Senjata api rakitan sebanyak 1 unit.
Peluru sebanyak 213 butir.

Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan sebagai bagian dari penyelesaian perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dihadiri Unsur Kejaksaan, TNI, Polri dan Pemerintah Daerah
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri sejumlah pejabat dan perwakilan instansi terkait.
Di antaranya Hendriawan, S.H., M.M., selaku Kabag Organisasi Setda Kabupaten Bekasi; M. Taufik, S.H., M.H., selaku Panitera Pengadilan Negeri Cikarang; Kapten Inf Nyuwardi, S.I.P., M.M., Pasi Intel Kodim 0509/Kabupaten Bekasi yang mewakili Dandim 0509; serta AKP Fernando, S.H., Kasat Tahti Polres Metro Bekasi yang mewakili Kapolres Metro Bekasi.

Hadir pula AKP Sulyono, S.H., M.M., Kapolsek Cikarang Pusat; IPTU Noto Aksoro, Wakapolsek Cikarang Pusat; perwakilan Badan Narkotika Kabupaten Bekasi, Linda; perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Noni Carolina K.; serta jajaran pejabat Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan tamu undangan lainnya.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, dan sambutan Kajari Kabupaten Bekasi. Setelah pemusnahan barang bukti, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan, sesi foto bersama, dan penutup.

Penandatanganan pemusnahan berlangsung pukul 09.50 WIB, sedangkan sesi foto bersama dilaksanakan pada pukul 09.57 WIB.

Perkuat Transparansi dan Kepercayaan Masyarakat
Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya dalam menjalankan putusan pengadilan secara tuntas serta memastikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tidak disalahgunakan kembali.

Pemusnahan barang bukti juga menjadi bagian dari upaya menyelesaikan penanganan perkara pidana secara menyeluruh, sehingga proses hukum dapat dipertanggungjawabkan secara jelas dan transparan.
Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum serta memperkuat sinergi antara Kejaksaan, Kepolisian, TNI, pemerintah daerah, dan instansi terkait dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Bekasi.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang berlangsung hingga pukul 10.30 WIB tersebut berjalan tertib, aman, dan lancar.

Dengan demikian, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melaksanakan kewenangannya sebagai eksekutor putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti dari perkara yang telah inkracht tidak lagi berpotensi membahayakan masyarakat.

Rham/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *