FERADI WPI Ajukan Penundaan Lelang dan Restrukturisasi Utang Klien ke BPR Semeru Purwodadi

Berita26 views

MediaPers.com : PURWODADI, SEMARANG – Tim advokat dan asisten advokat dari Firma Hukum Subur Jaya & Rekan (FERADI WPI) secara resmi mengajukan permohonan penyesuaian pelunasan angsuran, restrukturisasi utang, serta penangguhan eksekusi jaminan kepada PT BPR Semeru Purwodadi, Senin (2/11/2026).

Permohonan tersebut diajukan untuk kepentingan klien mereka, Ambarwati, warga Gubug, Kabupaten Grobogan, melalui surat tertanggal 30 Oktober 2026 berdasarkan Surat Kuasa Nomor S.K.54.087/FERADIWPI_SUBURJAYA/X/2026.
Dalam pengajuan tersebut, tim kuasa hukum meminta pihak BPR Semeru memberikan kesempatan kepada kliennya untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran utang dengan mempertimbangkan kondisi keuangan serta membuka ruang penyelesaian secara musyawarah.

Tim kuasa hukum yang menangani permohonan tersebut terdiri dari Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Sriyanto, S.H., C.PFW., C.MDF., serta Danang Khoirudin, S.T.
Ajukan Jeda Angsuran dan Penghapusan Denda
Dalam surat permohonan, tim kuasa hukum menyampaikan sejumlah poin yang diharapkan dapat menjadi pertimbangan pihak BPR Semeru.
Pertama, klien menyatakan tetap memiliki kesanggupan dan itikad baik untuk bertanggung jawab atas kewajiban pembayaran utangnya. Namun, Ambarwati memohon diberikan penangguhan angsuran selama satu tahun guna mempersiapkan dana dan menstabilkan kondisi keuangannya.
Kedua, tim kuasa hukum meminta kebijakan penghapusan denda atau penalty, bunga berjalan, serta bunga berbunga. Dengan demikian, klien berharap pembayaran dapat difokuskan pada pokok utang secara proporsional berdasarkan kesepakatan para pihak.
Ketiga, kuasa hukum meminta penangguhan sementara segala bentuk eksekusi jaminan, termasuk rencana pelelangan aset milik klien yang diagunkan, selama proses negosiasi dan penyelesaian masih berlangsung.
Keempat, tim kuasa hukum mengusulkan restrukturisasi kredit dan mediasi secara kekeluargaan, baik melalui pertemuan di kantor BPR Semeru maupun dengan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah.
BPR Semeru Akan Sampaikan Permohonan kepada Pimpinan
Dalam pertemuan dengan pihak PT BPR Semeru Purwodadi, tim kuasa hukum diterima oleh Bapak Hendri dan Bapak Agung.
Pihak BPR Semeru menyampaikan bahwa permohonan Ambarwati akan diteruskan kepada pimpinan perusahaan untuk dikaji dan dipertimbangkan lebih lanjut sesuai mekanisme serta kebijakan internal bank.

Tim kuasa hukum menyambut baik respons tersebut sebagai langkah awal dalam membangun komunikasi dan membuka peluang penyelesaian melalui mediasi.
Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Ketua Umum FERADI WPI, menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan prinsip itikad baik, keadilan, dan kemanfaatan dalam mendampingi klien.
“Kami mengedepankan asas itikad baik, keadilan dan kemanfaatan. Klien kami tidak lari dari tanggung jawab, hanya butuh waktu.

Kami berharap pihak BPR Semeru dapat mempertimbangkan permohonan ini secara humanis,” ujar Donny Andretti di Kantor FERADI WPI, Ngaliyan, Semarang.

Donny juga mengapresiasi penerimaan surat permohonan oleh Hendri dan Agung yang akan menyampaikannya kepada pimpinan BPR Semeru.

Menurutnya, penangguhan lelang patut dipertimbangkan selama proses negosiasi masih berlangsung agar para pihak memiliki kesempatan mencari solusi bersama.

Sukindar Minta Klien Tetap Tenang
Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua Advokat dan Paralegal DPC FERADI WPI Kota Semarang, Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., meminta Ambarwati tetap tenang dalam menghadapi persoalan utang piutang tersebut.
“Ibu Ambarwati jangan panik dan jangan takut. Ibu tidak sendiri. Perkara hutang piutang di BPR itu murni perdata, bukan pidana.

Kami sudah ajukan permohonan resmi penundaan angsuran satu tahun dan penangguhan lelang,” kata Sukindar.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan permohonan kepada BPR Semeru dan meminta kliennya fokus mempersiapkan dana untuk memenuhi kewajiban pembayaran.
Sukindar juga mengingatkan agar klien tidak menandatangani dokumen apa pun tanpa terlebih dahulu berkonsultasi dengan tim kuasa hukum.

Surat Ditembuskan kepada OJK hingga Pengadilan Negeri
Sebagai bagian dari upaya penyelesaian, surat permohonan tersebut turut ditembuskan kepada Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jawa Tengah, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang, Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi, serta untuk arsip.
Tim kuasa hukum berharap PT BPR Semeru dapat memberikan tanggapan resmi dalam waktu tujuh hari kerja sejak pengajuan permohonan.
Hingga berita ini disusun, pihak BPR Semeru baru menyampaikan bahwa permohonan akan diteruskan kepada pimpinan untuk dikaji lebih lanjut.

Belum terdapat keputusan resmi mengenai penangguhan angsuran, penghapusan bunga dan denda, restrukturisasi kredit, maupun penangguhan eksekusi jaminan.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan dan dokumen yang disampaikan tim kuasa hukum FERADI WPI.

Permohonan tersebut masih dalam tahap pengajuan dan belum merupakan keputusan pihak BPR Semeru.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT BPR Semeru serta pihak terkait lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tio/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *