Pramono Anung Beri Peringatan Keras Soal Sampah Liar di Jakarta Utara, DLH Diminta Tuntaskan Sebelum Akhir 2026

Berita14 Dilihat

Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan peringatan tegas kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta agar segera menuntaskan persoalan tumpukan sampah liar di kawasan Hutan Kota Kepanduan, Jakarta Utara. Ia menegaskan, pembersihan lokasi tersebut harus diselesaikan sebelum akhir 2026 dan tidak boleh kembali menjadi pekerjaan yang tertunda hingga tahun berikutnya.

Instruksi tersebut disampaikan Pramono dalam rapat yang membahas sejumlah persoalan strategis di wilayah Jakarta Utara, pada (7/11/2026).

“Saya sudah menginstruksikan kepada Dinas LH untuk segera diselesaikan. Dan saya minta untuk diselesaikan pada tahun ini. Jangan kemudian tumpukan itu di-carry over di tahun depan, udahlah enggak zamannya lagi,” tegas Pramono.

Tak hanya menginstruksikan pembersihan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga akan memperketat pengawasan di kawasan tersebut. Upaya itu dilakukan melalui pemanfaatan posko bersama dan pemasangan kamera pengawas atau CCTV guna mencegah praktik pembuangan sampah ilegal kembali terulang.

Langkah pengawasan tersebut menjadi bagian penting dari upaya penanganan sampah liar yang tidak cukup hanya mengandalkan pembersihan, tetapi juga membutuhkan pengawasan berkelanjutan dan penindakan terhadap pelanggaran.

Dalam rapat yang sama, Pramono turut membahas persoalan kemacetan di Jakarta Utara. Pemprov DKI Jakarta pada prinsipnya menyetujui usulan pelebaran Jalan Teluk Gong Raya dengan panjang penanganan sekitar satu kilometer.

Persetujuan tersebut akan ditindaklanjuti melalui perhitungan teknis oleh Dinas Bina Marga. Sementara itu, Dinas Perhubungan diminta tetap melakukan pengaturan lalu lintas guna menjaga kelancaran arus kendaraan di kawasan tersebut.

“Secara prinsip saya menyetujui untuk dilakukan pelebaran, tinggal nanti dilakukan perhitungan oleh Dinas Bina Marga karena memang panjangnya tidak terlalu panjang, mungkin sekitar satu kilo,” jelasnya.

Persoalan banjir rob yang kerap berdampak pada Stadion Kamal Muara juga menjadi perhatian Pemprov DKI Jakarta.

Pramono meminta Dinas Pemuda dan Olahraga bersama Dinas Sumber Daya Air melakukan kajian serta menghitung kebutuhan teknis untuk meningkatkan ketahanan fasilitas olahraga tersebut terhadap genangan.

Salah satu opsi yang akan dipertimbangkan adalah peninggian permukaan stadion, termasuk kemungkinan penggunaan rumput sintetis agar fasilitas tetap dapat dimanfaatkan meskipun kawasan sekitarnya terdampak banjir rob.

Di sektor pelayanan kesehatan, Pemprov DKI Jakarta tengah menginventarisasi sejumlah lokasi potensial untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kecamatan Penjaringan.

Salah satu lokasi yang masuk dalam usulan adalah kawasan ruang terbuka hijau (RTH) Hutan Kota Kepanduan.

Namun, rencana tersebut belum menjadi keputusan final. Pemprov DKI masih perlu melakukan kajian mendalam, terutama menyangkut kesesuaian tata ruang serta ketentuan pemanfaatan lahan.

Sembari mempersiapkan rencana pengembangan fasilitas kesehatan tersebut, optimalisasi pelayanan di sarana kesehatan yang telah tersedia tetap menjadi prioritas.

Sementara itu, Camat Penjaringan Darmawan menyatakan jajarannya siap menindaklanjuti arahan Gubernur, termasuk menangani sejumlah titik penampungan sampah ilegal di wilayahnya.

Selain kawasan Hutan Kota Kepanduan, lokasi lain yang menjadi perhatian adalah kawasan Muara Baru, termasuk area gedung pompa.

Darmawan menjelaskan, penanganan sampah ilegal dilakukan melalui pendekatan edukasi dan penindakan. Koordinasi lintas instansi juga akan diperkuat untuk memastikan pengawasan berjalan efektif.

“Memang di Penjaringan ini ada spot-spot untuk TPS ilegal, termasuk salah satunya tadi sudah dibahas di ratas kita. Salah satu lagi di Muara Baru, gedung pompa ya. Skemanya sama, strategi untuk mengatasi itu. Selama ini kita memang antara edukasi dan penindakan,” ujar Darmawan.

Untuk memperkuat pengamanan, pihak kecamatan akan berkoordinasi dengan Polairud dan Polsek Sunda Kelapa. Langkah ini diharapkan mampu menekan aktivitas pembuangan sampah ilegal sekaligus melindungi aset milik pemerintah dari penyalahgunaan.

Penanganan sampah liar di Jakarta Utara kini menjadi salah satu pekerjaan yang dituntut segera dituntaskan. Instruksi Pramono tidak hanya menekankan percepatan pembersihan, tetapi juga memastikan pengawasan dan penindakan berjalan konsisten agar persoalan serupa tidak terus berulang.

Ervinna/DSR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *