Brimob Polda Metro Jaya Gagalkan Balap Liar di Rawamangun, Empat Motor Diamankan

Berita26 views

MediaPers.com //JAKARTA – Personel Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya bersama Tim Perintis Polres Metro Jakarta Timur berhasil membubarkan aktivitas balap liar di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, pada Selasa (14/7/2026) dini hari. Penindakan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat saat melaksanakan patroli rayonisasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan. Dari lokasi, petugas mengamankan empat unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi balap liar dan menyerahkannya kepada Satlantas Polres Metro Jakarta Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol. Henik Maryanto, patroli rutin yang dilaksanakan jajarannya merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Setiap laporan dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan cepat. Kehadiran personel di lapangan bukan hanya untuk melakukan penindakan, tetapi juga mencegah potensi gangguan kamtibmas agar masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman,” ujarnya.

Ia menambahkan, balap liar bukan hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pelaku maupun pengguna jalan lainnya. Karena itu, personel Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres Metro Jakarta Timur terus meningkatkan patroli di sejumlah titik rawan, termasuk kawasan Jatinegara dan Duren Sawit, guna mengantisipasi tindak kriminalitas 3C, tawuran, judi online, serta penipuan online. Selama patroli berlangsung, situasi di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur terpantau aman dan kondusif.

Kegiatan patroli gabungan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif sekaligus memperkuat sinergi antara Satuan Brimob Polda Metro Jaya dengan Polres Metro Jakarta Timur dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui langkah-langkah preventif maupun responsif.

Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas balap liar maupun tindakan lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Apabila menemukan adanya gangguan kamtibmas atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat segera menghubungi Layanan Kepolisian 110 agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

Rham/Red
Humas Brimob PMJ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *