Diduga Tarik Paksa Kendaraan di Jalan Kebon Mede, Kelompok Matel Intimidasi Jurnalis Saat Meliput

Berita7,458 views

MediaPers.com : JAKARTA BARAT – Sekelompok orang yang diduga merupakan mata elang (matel) atau penagih utang kendaraan bermotor menjadi sorotan setelah diduga melakukan penarikan paksa kendaraan milik seorang debitur di kawasan Jalan Sawah Mede, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (16/10/2026).
Selain dugaan penarikan kendaraan secara paksa, kelompok tersebut juga diduga melakukan intimidasi terhadap seorang jurnalis media online Jejakkejahatan bernama Satrio yang tengah mendokumentasikan peristiwa tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika Satrio menyaksikan sekelompok orang yang diduga sebagai matel sedang melakukan penarikan kendaraan terhadap seorang pengendara yang berhenti di pinggir jalan.
Melihat kejadian tersebut, Satrio kemudian mengambil gambar untuk kepentingan peliputan jurnalistik. Namun, setelah mengambil gambar, seorang anggota kelompok tersebut menghampirinya dan mempertanyakan aktivitas dokumentasi yang dilakukan.
“Abang ngapain ambil gambar saya? Hapus nggak? Hapus nggak?” demikian ucapan salah seorang anggota kelompok tersebut sebagaimana dituturkan dalam kronologi kejadian.
Peristiwa tersebut menimbulkan kekhawatiran terkait kebebasan pers dan keamanan jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan di ruang publik.
Warga Sesalkan Dugaan Aksi Penarikan Kendaraan
Seorang warga Kebon Mede yang dikenal dengan nama Mat Peci menyayangkan dugaan tindakan penarikan kendaraan oleh sekelompok orang tersebut. Ia menilai, proses penagihan utang maupun penarikan kendaraan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, bukan melalui intimidasi atau tindakan sepihak.
” Aksi yang dilakukan segerombolan DC tersebut merupakan aksi premanisme dan perbuatan melawan hukum. Pengambilan paksa unit kendaraan di jalan atau secara sepihak oleh debt collector (DC) merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” ujar Mat Peci dengan nada geram.
Meski demikian, dugaan pelanggaran dalam peristiwa tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang dengan memeriksa seluruh pihak yang terlibat serta mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.
Perlindungan Hukum bagi Jurnalis
Tindakan intimidasi atau upaya menghalangi kerja jurnalistik perlu mendapat perhatian serius. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers dalam menjalankan fungsi jurnalistik.
Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Ancaman pidananya berupa penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Namun, penerapan ketentuan tersebut harus mempertimbangkan fakta kejadian, unsur pidana, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis tetap wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, setiap pihak juga harus menghormati kerja jurnalistik yang dilakukan secara sah.
Debitur Berhak Meminta Kejelasan Legalitas Penarikan
Dalam praktik penagihan kredit kendaraan bermotor, penarikan objek jaminan tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang. Prosesnya harus mengikuti ketentuan hukum mengenai jaminan fidusia dan perlindungan konsumen.
Debitur berhak meminta petugas menunjukkan identitas, surat tugas, serta dokumen yang relevan dengan penagihan dan penarikan kendaraan. Apabila kendaraan dijaminkan secara fidusia, pelaksanaan eksekusinya juga harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia harus mengikuti mekanisme eksekusi putusan pengadilan.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk tetap tenang ketika menghadapi penagihan di jalan, tidak melakukan perlawanan yang membahayakan keselamatan, serta mendokumentasikan kejadian apabila situasi memungkinkan.
Jika terdapat dugaan intimidasi, ancaman, atau pengambilan kendaraan yang tidak sesuai prosedur, masyarakat dapat melaporkannya kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai hukum.
Perlu Penelusuran Aparat Penegak Hukum
Peristiwa di Jalan Sawah Mede, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut guna memastikan kronologi, legalitas penarikan kendaraan, serta dugaan intimidasi terhadap jurnalis.
Klarifikasi dari pihak yang diduga melakukan penarikan kendaraan, perusahaan pembiayaan terkait, dan aparat penegak hukum diperlukan agar pemberitaan tetap berimbang serta tidak mendahului proses hukum.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak yang diduga melakukan penarikan kendaraan maupun pihak perusahaan pembiayaan terkait mengenai peristiwa tersebut.
Masyarakat berharap penagihan kendaraan bermotor dilakukan sesuai ketentuan hukum, sementara jurnalis dapat menjalankan tugas peliputan tanpa intimidasi maupun ancaman.
Catatan redaksi: Sebelum berita diterbitkan, sebaiknya konfirmasikan identitas pihak yang melakukan penarikan, status kendaraan, dokumen penarikan, serta kronologi intimidasi kepada pihak terkait. Hindari menyimpulkan telah terjadi tindak pidana sebelum ada pemeriksaan dan bukti yang memadai.

Red **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *