MediaPers.com : JAKARTA BARAT — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cengkareng menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait adanya pembakaran sampah dan kayu bekas di wilayah RW 014, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (26/9/2026).
Petugas melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan memastikan api yang sebelumnya membakar material sampah dan kayu bekas telah dipadamkan.
Kasatpel Lingkungan hidup Kecamatan Cengkareng, Alung, mengatakan penanganan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai aktivitas pembakaran di lokasi.
“Siang ini telah kita lakukan tindak lanjut dari adanya pengaduan tentang pembakaran sampah di wilayah Cengkareng Timur, RW 014. Cengkareng Timur,
Saat ini apinya telah kita padamkan,” ujar Alung.
Ia mengimbau pihak yang mengelola maupun menggunakan lokasi tersebut agar tidak kembali melakukan pembakaran sampah ataupun kayu bekas.
Menurutnya, aktivitas pembakaran dapat menimbulkan polusi udara dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Alung juga meluruskan bahwa lokasi yang terbakar tersebut bukan merupakan tempat pembuangan sampah (TPS).
TPS yang berada di wilayah RW 014, kata dia, berada di lokasi lain.
“Lahan terbakar ini sebetulnya bukan TPS. TPS adanya di belakang di RW 14. Ini lahan kosong yang dulunya ada pengolahan sampah dari lapak-lapak dan sudah ditinggalkan,” jelasnya.
Di lokasi tersebut masih terdapat sejumlah material, termasuk kayu-kayu bekas dari aktivitas pengolahan sampah sebelumnya. Material tersebut diduga menjadi bagian yang dibakar sehingga menimbulkan api.
Alung berharap setelah dilakukan penanganan, tidak ada lagi aktivitas pembakaran sampah maupun kayu bekas di lokasi tersebut.
“Kami berharap ke depannya tidak ada lagi pembakaran sampah maupun kayu-kayu bekas di lokasi itu,” tegasnya.
Satpel LH Kecamatan Cengkareng mengimbau masyarakat maupun pihak yang beraktivitas di sekitar lokasi untuk menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran terbuka yang dapat menimbulkan asap, polusi udara, serta gangguan terhadap ketertiban umum.
Sesuai dengan Peraturan daerah Provinsi Daerah khusus Ibukota Jakarta Pihak pengelola atas nama Siman dikenakan denda Sebesar Rp, 500.000 , –
Rham/Red
Tim publikasi 014
