Ketua RW 014 H, Lili Sutarli : Camat Cengkareng Imbau Warga Tak Bakar Sampah Sembarangan, Ada Ancaman Sanksi Pidana

Berita44 views

MediaPers.com : JAKARTA BARAT — Warga di wilayah RW 014 Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, diimbau tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan. Imbauan tersebut disampaikan menyusul perhatian pemerintah kecamatan terhadap potensi polusi udara dan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pembakaran sampah.
Imbauan tersebut disampaikan kepada jajaran pengurus wilayah, termasuk Ketua RW, untuk diteruskan kepada masyarakat pada Kamis (24/9/2026).

Dalam imbauannya, warga diminta tidak membakar sampah di lingkungan permukiman karena asap yang dihasilkan dapat mengganggu kualitas udara serta berpotensi berdampak terhadap kesehatan masyarakat di sekitarnya.


“Para Ketua RW , agar menegur dan mengimbau warganya yang membakar sampah,” demikian salah satu poin imbauan yang disampaikan terkait persoalan tersebut.
Pemerintah Kecamatan Cengkareng juga mengingatkan bahwa aktivitas pembakaran sampah yang dilakukan sembarangan dapat menimbulkan pencemaran lingkungan. Karena itu, masyarakat diminta mengelola sampah dengan cara yang sesuai ketentuan dan tidak melakukan pembakaran terbuka.”Ujar H, Lili
Selain aspek lingkungan, imbauan tersebut juga menyinggung ketentuan hukum terkait pelanggaran lingkungan hidup. Dalam penyampaiannya disebutkan adanya ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta bagi pelanggar berdasarkan ketentuan yang dirujuk.”Tambahnya
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur sanksi terhadap perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan. Penerapan ketentuan pidana bergantung pada unsur dan kondisi pelanggaran yang terbukti.
Pemerintah mengajak masyarakat Cengkareng menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membakar sampah sembarangan serta memilih metode pengelolaan dan pembuangan sampah yang sesuai ketentuan.”Terangnya
Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga kualitas udara, mencegah pencemaran, dan menciptakan lingkungan permukiman yang lebih sehat bagi masyarakat.

Rham/Red
# Tim publikasi 014

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *