LBH Gardanusa Kawal Hak Terdakwa di Sidang Kasus Pembunuhan dan Penganiayaan, Catur Andi Cahyanto: Fair Trial Harus Dijunjung Tinggi

Berita38 views

MediaPers.com : PATI / JAWA TENGAH – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garuda Muda Nusantara (Gardanusa) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.

Pada persidangan perkara dugaan pembunuhan dan penganiayaan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Pati, Rabu (22/7/2026), tim advokat LBH Gardanusa hadir mendampingi terdakwa sebagai bagian dari pemenuhan hak konstitusional untuk memperoleh pembelaan hukum yang adil (fair trial).

Ketua LBH Garuda Muda Nusantara (Gardanusa), Catur Andi Cahyanto, S.H., mengatakan bahwa setiap orang yang berhadapan dengan hukum memiliki hak untuk didampingi penasihat hukum tanpa mengurangi independensi majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
“Pendampingan ini merupakan bentuk komitmen LBH Gardanusa dalam mengawal hak konstitusional terdakwa agar memperoleh proses hukum yang adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Prinsip fair trial harus tetap dijunjung tinggi dalam setiap tahapan persidangan,” ujar Catur.

Menurutnya, agenda pemeriksaan saksi yang berlangsung hari ini merupakan salah satu tahapan krusial dalam proses pembuktian di persidangan.
Karena itu, tim LBH Gardanusa memberikan perhatian penuh terhadap setiap keterangan saksi yang disampaikan di hadapan majelis hakim.

Fokus pendampingan yang dilakukan meliputi pengujian kebenaran material atas fakta-fakta yang terungkap di persidangan, pengawalan hak-hak terdakwa selama proses pemeriksaan berlangsung, serta penyusunan strategi pembelaan berdasarkan fakta hukum yang muncul dalam persidangan.
“Keterangan para saksi yang disampaikan hari ini akan kami pelajari secara mendalam.
Fakta-fakta tersebut menjadi dasar penting dalam menyusun nota pembelaan atau pledoi yang akan kami sampaikan pada agenda sidang berikutnya,” jelasnya.

LBH Gardanusa menegaskan bahwa tugas penasihat hukum bukan untuk membenarkan suatu perbuatan, melainkan memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai asas keadilan, menghormati hak asasi manusia, serta menjamin hak setiap terdakwa untuk memperoleh pembelaan sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Dengan pendampingan tersebut, LBH Garuda Muda Nusantara berharap seluruh proses persidangan dapat berlangsung secara objektif, profesional, dan menghasilkan putusan yang didasarkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Red / Tio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *