PP HIKMAHBUDHI Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Secara Profesional, Independen dan Bebas dari Intervensi

Berita24,078 views

JAKARTA – Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (PP HIKMAHBUDHI) menyatakan dukungan penuh kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam mengusut tuntas berbagai dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani.

Sekretaris Jenderal PP HIKMAHBUDHI, Dwi Purnomo, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilaksanakan secara profesional, transparan, independen, dan bebas dari segala bentuk intervensi demi menjaga integritas penegakan hukum di Indonesia.

“PP HIKMAHBUDHI mendukung penuh Kortastipidkor Polri untuk mengusut tuntas setiap dugaan korupsi yang sedang ditangani. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, independen, dan tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan politik maupun kekuasaan. Tidak boleh ada pihak yang mendapatkan perlakuan istimewa di hadapan hukum,” ujar Dwi dalam keterangannya.

Menurut Dwi, prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum harus menjadi landasan utama dalam setiap proses penegakan hukum. Karena itu, siapa pun yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi wajib diproses secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menilai, apabila terdapat dugaan keterlibatan pejabat negara maupun aparat penegak hukum dalam suatu perkara korupsi, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui tekanan politik ataupun tindakan yang berpotensi memengaruhi independensi proses hukum.

“Seluruh proses penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan harus berjalan secara terbuka, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Independensi aparat penegak hukum merupakan syarat utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” katanya.

PP HIKMAHBUDHI juga mengingatkan pentingnya setiap institusi negara menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional sesuai koridor hukum. Organisasi tersebut menilai proses penanganan perkara korupsi harus tetap berlandaskan alat bukti dan ketentuan hukum, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

“Kami berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Penegakan hukum harus menjadi ruang yang independen sehingga masyarakat memperoleh kepastian bahwa setiap perkara diselesaikan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum, bukan karena tekanan ataupun kepentingan tertentu,” tegas Dwi.

Selain mendukung proses hukum yang sedang berlangsung, PP HIKMAHBUDHI juga mendorong Kortastipidkor Polri agar tetap konsisten mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi, termasuk aktor intelektual, pengambil keputusan, maupun pihak-pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan korupsi.

Di sisi lain, PP HIKMAHBUDHI mengajak seluruh elemen masyarakat, kalangan mahasiswa, organisasi kepemudaan, dan masyarakat sipil untuk terus mengawal upaya pemberantasan korupsi secara kritis, objektif, serta tetap menghormati proses hukum yang berlaku.

“Kepercayaan masyarakat hanya dapat dibangun melalui penegakan hukum yang adil, transparan, dan bebas dari intervensi. Pemberantasan korupsi harus menjadi komitmen bersama demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tutup Dwi Purnomo.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *