JAKARTA, 7 Juli 2026 – Di tengah upaya memperkuat kualitas demokrasi Indonesia, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu menjadi perhatian berbagai kalangan, mulai dari penyelenggara pemilu, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga lembaga pemantau pemilu. Regulasi yang disusun sejak dini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan setiap tahapan pemilu dapat dipersiapkan secara matang, transparan, dan berpihak pada hak konstitusional setiap warga negara.
Pengalaman penyelenggaraan pemilu sebelumnya menunjukkan masih adanya sejumlah tantangan, seperti akurasi data pemilih, potensi data ganda, serta kebutuhan pemanfaatan teknologi informasi yang lebih terintegrasi. Karena itu, penyempurnaan regulasi melalui RUU Pemilu diharapkan mampu menghadirkan sistem pemilu yang lebih efisien, akuntabel, dan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Di sisi lain, keterlambatan pembahasan RUU Pemilu berpotensi memengaruhi berbagai tahapan strategis, termasuk proses pembentukan dan rekrutmen penyelenggara pemilu. Kondisi tersebut menjadi perhatian para pemerhati demokrasi yang berharap pembahasan regulasi dapat diselesaikan tepat waktu sehingga seluruh pemangku kepentingan memiliki kesempatan untuk memahami, mengawal, dan menyosialisasikan aturan baru kepada masyarakat.
Berangkat dari semangat menjaga kualitas demokrasi tersebut, Kepala Pusat Badan Pemantau Pemilu Gerakan Pemuda Marhaenis (Dantau GPM) Nasional, Maliky, menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya percepatan pembahasan RUU Pemilu sebagai landasan bagi penyelenggaraan pemilu yang lebih modern, berintegritas, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh elemen bangsa.

Kepala Pusat Badan Pemantau Pemilu Gerakan Pemuda Marhaenis (Dantau GPM) Nasional, Maliky, mendorong Komisi II DPR RI untuk segera mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Menurutnya, percepatan pembahasan diperlukan agar tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029 dapat dipersiapkan secara optimal.
Maliky, yang akrab disapa Bung Maliky, menilai salah satu isu penting dalam pembahasan RUU tersebut adalah penerapan sistem One ID Number yang mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebagai identitas tunggal pemilih. Menurutnya, pemanfaatan teknologi tersebut berpotensi meningkatkan efisiensi anggaran sekaligus meminimalkan terjadinya pemilih ganda yang sempat menjadi sorotan pada penyelenggaraan pemilu sebelumnya.
“Pemanfaatan sistem One ID Number diharapkan dapat menciptakan data pemilih yang lebih akurat, meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemilu, serta mengurangi potensi duplikasi data pemilih,” ujar Maliky dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).
Ia juga mengingatkan bahwa apabila pembahasan RUU Pemilu belum dapat dirampungkan hingga akhir 2026, kondisi tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada tahapan seleksi dan pendaftaran komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada periode berikutnya.
Sebagai Kepala Dantau GPM Nasional, Maliky berharap pemerintah bersama DPR RI dapat mempercepat penyusunan regulasi tersebut sehingga seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi pemantau pemilu dan masyarakat sipil, memiliki waktu yang cukup untuk memahami dan menyosialisasikan substansi Undang-Undang Pemilu yang baru.
“Kami berharap pembahasan RUU Pemilu dapat segera diselesaikan agar seluruh elemen masyarakat yang memiliki perhatian terhadap demokrasi dapat ikut berpartisipasi dalam proses sosialisasi regulasi tersebut sebagai bagian dari penguatan sistem demokrasi yang berlandaskan amanat Proklamasi 17 Agustus 1945 dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” katanya.
Lebih lanjut, Maliky menyatakan Dantau GPM Nasional akan menyusun dan menyampaikan laporan evaluasi berdasarkan pengalaman pengawasan pada pemilu sebelumnya. Laporan tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu masukan bagi Komisi II DPR RI dalam menyempurnakan substansi RUU Pemilu agar menghasilkan regulasi yang lebih adaptif, transparan, dan mampu menjawab tantangan penyelenggaraan pemilu di masa mendatang. (red)
