Diduga Menekan Media untuk Menghapus Pemberitaan BLT dan Krisis Air, Sikap Kepala Desa Bukit Makmur Menuai Sorotan

Daerah71 views

Pinang Raya – Kab. Bengkulu Utara – Bengkulu, Upaya pembungkaman terhadap pers diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Bukit Makmur, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara.

‎Oknum Kades berinisial RW tersebut disinyalir melakukan penekanan terhadap media Targetberita.co.id untuk menurunkan (take down) pemberitaan terkait keluhan warga, Sabtu (09/05/2026).

‎Pemberitaan yang dipersoalkan berjudul: “Ironi Ring 1 PT BAS: Warga Disabilitas di Bukit Makmur 6 Bulan Tak Terima BLT dan Puluhan Tahun Krisis Air Bersih”.

‎Berita tersebut mengungkap nasib penyandang disabilitas yang hak bantuannya mandek selama setengah tahun, serta masalah krisis air bersih yang tak kunjung usai meski desa berada di wilayah operasional perusahaan besar.

‎Bukannya memberikan klarifikasi resmi atau solusi nyata bagi warga, Kades RW justru menghubungi awak media targetberita.co.id sebanyak dua kali untuk mendesak penghapusan berita.

‎Ia juga meminta agar namanya tidak dicantumkan dalam pemberitaan.

‎Sikap reaktif ini memicu dugaan adanya tekanan dari pihak luar atau upaya menutupi ketidakberesan tata kelola bantuan di desa tersebut.

‎Hingga Senin (11/05/2026), redaksi telah berupaya memberikan ruang Hak Jawab kepada Kades RW. Meski sempat menjanjikan penjelasan via telepon, yang bersangkutan tetap bungkam hingga berita ini diterbitkan kembali.

‎Dugaan Mandeknya CSR PT. BAS dan Bungkamnya Camat

‎Selain masalah internal desa, transparansi penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Bumi Anugrah Sawit (BAS) juga menjadi sorotan.

‎Perusahaan yang beroperasi sejak 2020 tersebut diduga tidak memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat terdampak di lingkungan sekitar.

‎Camat Pinang Raya, Suharno S.Pd. Saat dikonfirmasi mengenai masalah CSR dan penderitaan warga Desa Bukit Makmur, mengatakan pihaknya akan menelusuri dan konfirmasi ke perusahaan yang bersangkutan, jawab Camat singkat melalui pesan singkat whats app, Selasa (12/5/2026).

‎Sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999, upaya menghalangi kerja jurnalistik dan menekan media untuk menghapus pemberitaan tanpa dasar hukum merupakan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi.