JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam menerapkan kebijakan penarikan dana dan investasi dari luar negeri melalui skema Patriot Merah Putih Bond yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan Sektor Keuangan.
Sekretaris Jenderal DPP GPM, Putra Naibaho, menilai kebijakan yang memberikan perlindungan terhadap asal-usul dana tersebut berpotensi dimanfaatkan sebagai celah untuk praktik pencucian uang, termasuk dana hasil tindak pidana korupsi.
“Perlu dicermati secara serius kebijakan ini. Skema yang melindungi asal-usul dana sangat berpotensi menjadi lumbung pencucian uang, termasuk uang hasil tindak pidana korupsi,” ujar Putra dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (26/6/2026).

Menurut Putra, pemerintah seharusnya tidak hanya berorientasi pada upaya memperoleh tambahan dana dalam waktu singkat, tetapi juga membangun strategi ekonomi yang mampu menarik investasi secara berkelanjutan melalui peningkatan kepercayaan investor.
Ia menilai, iklim investasi yang sehat hanya dapat tercipta apabila pemerintah mampu menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik, penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara produktif, kepastian hukum, serta regulasi yang konsisten.
“Jika ingin investasi masuk ke Indonesia, pemerintah harus membangun kepercayaan dunia usaha melalui tata kelola pemerintahan yang sehat, penggunaan APBN yang produktif, perlindungan hukum yang jelas, serta regulasi yang mampu menjamin kepastian bagi para pelaku usaha untuk menanamkan modal,” katanya.
Putra juga menyoroti tren perpindahan investasi ke sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara. Menurutnya, beberapa investor memilih memindahkan modalnya ke Vietnam karena negara tersebut dinilai mampu memberikan kepastian hukum dan regulasi yang lebih konsisten.
“Kita belajar dari beberapa waktu terakhir. Banyak investor memilih menanamkan modalnya di Vietnam karena adanya kepastian hukum yang jelas. Kepastian hukum menjadi faktor utama agar setiap investor merasa aman dan percaya untuk berinvestasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, perubahan regulasi yang kerap terjadi di Indonesia, terutama setiap terjadi pergantian pemerintahan, dinilai menjadi salah satu faktor yang mengurangi kepercayaan investor.
“Di Indonesia, regulasi sering berubah sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Bahkan setiap berganti rezim, regulasi pun ikut berubah. Kondisi ini perlu menjadi perhatian serius pemerintah,” tegasnya.
Selain menyoroti kebijakan investasi, GPM juga mendorong pemerintah untuk memperkuat ekonomi berbasis kerakyatan. Menurut Putra, penguatan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan memberikan dampak yang lebih berkelanjutan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
“Secara mikro, pemerintah harus kembali pada ekonomi berbasis rakyat. Pemerintah harus menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada UMKM, memperluas kesempatan berusaha, menjaga perputaran ekonomi masyarakat tetap stabil, serta mempertahankan daya beli masyarakat,” tutup Putra. (red)
