Penjual Air Gun Beromzet Ratusan Juta Diringkus saat Transaksi

Berita6 views

MediaaPers.com //

JAKARTA :
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus penjual senjata jenis air gun ilegal saat melakukan transaksi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Iya, pelakunya warga biasa berinisial MF alias B (28). Ia berhasil kita tangkap saat melakukan transaksi, kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa saat dikonfirmasi, Kamis, 25 Juni 2026.

Penangkapan berawal saat adanya laporan masyarakat terkait peredaran beli air gun melalui via WhatsApp.

Kemudian tim melakukan penyelidikan untuk mendapatkan bukti barang air gun tersebut dengan teknik undercover buy.

Anggota sebagai pembeli kemudian menghubungi penjual air gun tersebut dan memesan senjata jenis air gun jenis WG 321 Hitam – Non Bloback (tidak kokang) – Cal. 6mm – Kekuatan Oleh Co².

Selanjutnya, tim kembali berkomunikasi dan sepakat untuk melakukan transaksi secara langsung di tempat yang telah ditentukan. Transaksi tersebut dilakukan di Jalan Panjaitan, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Ketika pelaku bertransaksi, tim kemudian meringkus pelaku berinisial MF alias B. Saat digeledah, ditemukan senjata jenis air gun dari tubuh pelaku.

Kemudian berikut pelaku barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses lebih lanjut.

“Saat tim melakukan pengembangan ditemukan bahwa beberapa barang bukti senjata api jenis air gun serta alat upgrade. Aksesorisnya disimpan di rumah kontrakan di daerah Jati Cempaka Pondok Gede, Bekasi,” ujarnya.

Tersangka MF sudah sejak tahun 2023 memperjualbelikan senjata api jenis air gun.

Pelaku MF ini biasanya menjual senjata air gun tersebut dengan harga Rp2,5 juta hingga Rp4 juta, ucapnya.

Tersangka MF mengaku jika senjata air gun miliknya diperoleh dengan cara membeli dari online dan reseller. Dan selama menjalankan bisnis tersebut dari tahun 2023, pelaku MF mendapat keuntungan sekitar Rp200 juta.

“Kalau untuk penjual-penjualnya masih kita di dalami. Karena seluruh air gun itu tidak diperbolehkan dimiliki, digunakan, apalagi diperjualbelikan. Kalau untuk Airsoftgun masih bisa digunakan apabila terdapat lisensi yang sah dan hanya diperuntukkan sebagai olahraga,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku MF terancam pasal 306 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

Sumber : Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta

Reporter : Edo Lembang
Rham/Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *