JAKARTA — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menerima audiensi perwakilan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia guna membahas penyusunan pedoman pengelolaan media massa dan media sosial bagi MA serta badan peradilan di bawahnya. Pertemuan berlangsung di Kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers Lantai 4, Kebun Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).
Audiensi tersebut dihadiri sejumlah pejabat Mahkamah Agung, antara lain Hakim Yustisial Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA RI sekaligus Koordinator Tim, Adji Prakoso, Hakim Yustisial Pusat Strategi Kebijakan Kumdil MA RI Irvan Mawardi, Hakim Yustisial Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA RI M. Khusnul Khuluq, Kepala Subbidang Rekomendasi Kebijakan Hukum Pusat Strategi Kebijakan Kumdil MA RI Novie Kurniawan Witianto, Penerjemah Ahli Muda Pusat Strategi Kebijakan Kumdil MA RI Johanes, serta Operator Layanan Operasional Pustrajak Kumdil MA RI Rakhmat Riyadi.
Sementara dari PWI Pusat hadir Ketua Bidang Pendidikan Agus Sudibyo, Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum Anrico Pasaribu, Wakil Ketua Kajian dan Litbang Jimmy Endey, Ketua Departemen Hukum dan HAM Baren Antonius Siagian, Ketua Departemen Humas Hengki Lumban Toruan, serta Tim Humas Achmad Rizal dan Hersunu.
Dalam pertemuan tersebut, Adji Prakoso menyampaikan bahwa Mahkamah Agung ingin memperoleh masukan dari insan pers terkait pengelolaan media massa dan media sosial yang profesional serta sesuai dengan kaidah jurnalistik.
“Kami hadir untuk belajar sekaligus mencari masukan terkait pengelolaan media massa dan media sosial, khususnya praktik jurnalistik yang ideal,” ujar Adji.
Ia menjelaskan, Mahkamah Agung saat ini telah memiliki sejumlah platform media digital yang memuat informasi kegiatan peradilan, seperti Marinews, suarabsdk.com, dan dandapala.com. Namun, hingga kini belum terdapat pedoman khusus terkait pengelolaan media massa dan media sosial di lingkungan peradilan.
Menurut Adji, kebutuhan publik terhadap informasi peradilan terus meningkat, mulai dari proses persidangan, tugas hakim dan aparatur pengadilan, hingga isi putusan perkara yang menjadi perhatian masyarakat.
“Pengelolaan media massa dan media sosial menjadi kebutuhan penting dan mendesak bagi Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya,” katanya.
Ia menambahkan, terdapat sekitar 930 satuan kerja peradilan di seluruh Indonesia yang berinteraksi dengan wartawan dan media di daerah, sehingga diperlukan pedoman yang jelas dan seragam.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Bidang Pendidikan PWI Pusat Agus Sudibyo menegaskan bahwa seluruh aktivitas jurnalistik harus mengacu pada standar pers profesional dan regulasi yang berlaku.
Menurut Agus, praktik jurnalistik wajib berpedoman pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber, Undang-Undang Penyiaran, serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 SPS).
Ia menyebut terdapat dua aspek utama yang perlu dimitigasi dalam dunia jurnalistik, yakni produk pemberitaan dan perilaku wartawan.
“Wartawan wajib mematuhi kode etik, menjaga profesionalisme, menghormati narasumber, serta tidak mencari iklan. Hubungan wartawan dan narasumber harus bersifat profesional,” ujar Agus.
Agus juga mengingatkan agar penyelesaian sengketa pers mengedepankan mekanisme Dewan Pers dan tidak langsung membawa persoalan ke ranah pidana.
“Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, langkah pertama adalah menggunakan hak jawab kepada media yang bersangkutan, bukan langsung melapor ke polisi,” katanya.
Ia menambahkan, tanggung jawab terhadap pemberitaan berada pada institusi media, bukan semata-mata pada wartawan secara pribadi.
Audiensi tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam penyusunan pedoman pengelolaan media massa dan media sosial yang profesional, transparan, serta sejalan dengan prinsip kebebasan pers di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. (red)







