Jakarta, Pemerintah Indonesia menyiapkan dua rancangan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur tata kelola kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI), yakni regulasi tentang etika AI dan peta jalan nasional pengembangan AI.
Menkomdigi
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





