Tak Hanya Demo, Gerakan Pemuda Marhaenis Bawa Rekaman dan Dugaan Cek Rp2 Miliar, Desak KPK dan Kejagung Usut Tambang Ilegal Halmahera Timur

Berita41,288 views

Aksi gabungan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara, DPD GPM DKI Jakarta, dan GPM Palangkaraya mengguncang Jakarta, Senin (15/6/26).
Massa mendatangi dua lembaga penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, untuk mendesak pengusutan dugaan konspirasi tambang ilegal di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.
Dalam aksi tersebut, massa secara tegas meminta KPK memanggil dan memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Timur untuk dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatannya dalam praktik yang disebut-sebut bertujuan meloloskan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah halmahera timur.

Demonstranyang berlangsung hingga sore hari mendapatkan respons dari kedua institusi. Perwakilan massa diterima untuk melakukan audiensi guna menyampaikan aspirasi dan menyerahkan sejumlah informasi yang mereka miliki.

Di kantor KPK, massa aksi diterima langsung oleh pihak Humas. Sementara di Kejaksaan Agung, perwakilan demonstran melakukan audiensi dengan Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI.

Dari hasil pertemuan tersebut, Kejaksaan Agung menyatakan akan menindaklanjuti informasi yang disampaikan massa aksi. Secara kelembagaan, Kejaksaan disebut akan meminta keterangan dari pihak-pihak yang namanya disebut dalam materi aksi serta meneruskan penanganan perkara tersebut ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk ditelaah lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kedua lembaga telah menerima kami dan akan segera di tindak lanjuti,” ujar Sartono Halek, Senen (15/6)di Gedung Kejaksaan Agung Jakata.

Koordinator aksi yang juga Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halek, dalam orasinya menyatakan bahwa aktivitas penggalian ore nikel ilegal oleh sebuah perusahaan di Dusun Subaim, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur, semakin tidak terkendali.

Menurutnya, aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut diduga tetap berlangsung karena adanya transaksi ilegal yang melibatkan pihak perusahaan dengan oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.

Sartono mengungkapkan, pihaknya menemukan rekaman percakapan yang diduga melibatkan pihak perusahaan dengan orang dekat seorang pejabat tinggi di Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur. Rekaman yang disebut beredar sejak 2022 itu berdurasi sekitar 21 menit dan berisi percakapan dua pria yang diduga sedang bernegosiasi mengenai sejumlah uang yang harus disediakan pihak perusahaan.

Dalam percakapan tersebut, disebutkan adanya permintaan setoran sebagai syarat untuk memperoleh tanda tangan terkait perubahan dokumen tata ruang wilayah. Apabila nominal yang diminta dipenuhi, pihak perusahaan disebut akan memperoleh persetujuan yang dibutuhkan.

“Bilang dorang sedia dia pe itu sudah langsung ko tanda tangan. Nanti saya kase di ko. Soalnya ko pasan kalau tara sedia dia pe itu ko tara mau tanda tangan,” demikian kutipan yang diperdengarkan massa aksi dari rekaman tersebut.

Setelah adanya kesepakatan, menurut GPM, transaksi kemudian dilanjutkan di salah satu kamar penginapan di Kota Maba. Dugaan itu diperkuat dengan foto dokumentasi yang mereka klaim memperlihatkan pertemuan antara perwakilan perusahaan dan orang dekat oknum pejabat Pemda Halmahera Timur.

Dalam foto tersebut terlihat sejumlah uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu berada di atas meja. Selain itu, tampak sebuah tas berwarna hitam yang diduga berisi uang tunai serta sebuah cek dengan nilai sekitar Rp2 miliar. Sejumlah pria yang diduga terlibat dalam transaksi tersebut juga terlihat duduk berdampingan.

GPM menduga kuat transaksi itu berkaitan dengan perubahan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) guna memuluskan aktivitas pertambangan di Halmahera Timur. Mereka menilai dugaan tersebut diperkuat dengan masih berlangsungnya aktivitas pengerukan pada sejumlah areal yang disebut bukan merupakan lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Perusahaan yang identitas pemiliknya belum diungkap itu juga disebut tetap menjalankan aktivitas meski telah mendapat peringatan dari pemerintah daerah. Kehadirannya dikhawatirkan mengancam kelestarian lingkungan, keanekaragaman hayati, serta keseimbangan ekologi di Dusun Subaim.

Selain itu, perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas penambangan pada bekas lahan milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) yang telah menghentikan operasinya di Halmahera Timur dan berpindah ke Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

GPM juga menyoroti sikap perusahaan yang dinilai tidak kooperatif karena tidak memenuhi panggilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara. Bahkan, dalam agenda rapat yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Maluku Utara, tidak ada satu pun perwakilan perusahaan yang hadir untuk memberikan penjelasan mengenai aktivitas produksi yang dilakukan.

Sebelumnya, terdapat indikasi bahwa perusahaan tersebut beroperasi di sebagian wilayah IUP milik KPT dan sebagian lainnya berada di luar wilayah izin. Mereka juga disebut menggunakan sejumlah fasilitas penunjang milik KPT.

Atas dasar temuan dan dugaan tersebut, GPM menyampaikan tiga tuntutan kepada KPK dan Kejagung Pertama, mendesak KPK dan Kejagung segera memanggil dan memeriksa Sekda Kabupaten Halmahera Timur karena diduga mengetahui atau terlibat dalam konspirasi yang memungkinkan beroperasinya tambang ilegal.

Kedua, meminta KPK menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut tanpa pandang bulu.

Ketiga, mendesak KPK memanggil dan memeriksa pihak perusahaan yang diduga melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal di Kabupaten Halmahera Timur.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Sekda Kabupaten Halmahera Timur maupun pihak perusahaan yang disebut dalam tuntutan massa aksi terkait berbagai tudingan tersebut.(red/tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *