Home / Jabodetabek

Sabtu, 9 September 2023 - 11:14 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Keluarkan Larangan Terbaru, Simak

Jakarta, MediaPers, – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi melarang penggunaan air tanah di sejumlah daerah.

Larangan tersebut berlaku bagi daerah yang telah memiliki sumber pasokan air bersih selain air tanah mulai 1 Agustus 2023.

Aturan larangan penggunaan air tanah itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah.

Adapun upaya ini bertujuan untuk meningkatkan pengendalian pengambilan air tanah yang berdampak pada terjadinya keterbatasan kesediaan air tanah dan penurunan permukaan tanah di Jakarta.

Kemudian, dalam pasal 2 Peraturan Gubernur DKI Jakarta tersebut memuat sejumlah kriteria dan sasaran zona bebas air tanah.

Zona bebas air tanah adalah zona tanpa pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah sesuai dengan pertimbangan kemampuan kondisi akuifer atau peta zonasi konservasi air tanah, dan dukungan jaringan air bersih perpipaan.

Sementara itu, kriteria bangunan gedung yang dilakukan pengendalian air tanah di zona bebas air tanah itu meliputi; bangunan dengan luas lantai 5.000 meter persegi atau lebih, dan/atau bangunan dengan jumlah lantai delapan atau lebih.

Baca Juga   Semarak 59 Tahun Persatuan Advokat Indonesia di Surakarta

Lalu dalam Pasal 3 ayat 3 Pergub 93, kavling dan/atau persil yang berlokasi bersisian dengan area jalan dan/atau kawasan zona bebas air tanah masuk dalam penetapan zona bebas air tanah juga termasuk ke dalamnya.

Setelah berlakunya larangan pengambilan air tanah ini, setiap pemilik atau pengelola gedung memiliki beberapa kewajiban, yakni:

1. Wajib menginstalasi alat pencatat pengambilan/pemakaian air otomatis tambahan dan peralatan pendukung pada saluran air masuk (inlet) dari masing-masing sumber.

2. Wajib menginstalasi pencatat air otomatis tambahan pada saluran air keluar (oulet).

3. Wajib menggunakan sumber alternatif pengganti air tanah.

Berikut adalah daftar kawasan dan area bebas air tanah di DKI Jakarta:

Kawasan Zona Bebas Air Tanah
1. Kawasan Industri Pulo Gadung (JIEP), Jakarta Timur

Baca Juga   Sekjen KLHK dan Dirjen PHL Sampaikan Kuliah Umum FUCo di IPB University

2. Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan

3. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan

4. Kawasan SCBD Sudirman, Jakarta Pusat

5. Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan

6. Kawasan Medan Merdeka, Jakarta Pusat

7. Kawasan Asia Afrika, Jakarta Pusat

8. Kawasan Menteng, Jakarta Pusat

9. Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Area Jalan Bebas Air Tanah
1. Jalan Gaya Motor Raya, Jakarta Utara

2. Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara

3. Jalan Danau Sunter Utara, Jakarta Utara

4. Jalan R.E Martadinata, Jakarta Utara

5. Jalan Cakung Cilincing, Jakarta Utara

6. Jalan Akses Marunda, Jakarta Utara

7. Jalan D.I Panjaitan, Jakarta Timur

8. Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur

9. Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat

10. Jalan MH.Thamrin, Jakarta Pusat

11. Jalan Prof Dr. Satrio, Jakarta Selatan

12. Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. (Ruri/red)

Share :

Baca Juga

Jabodetabek

Warga Jalan Family Kembangan Selatan Apresiasi Pengaspalan Jalan yang di Dukung Pihak DPRD DKI Jakarta

Jabodetabek

Tangis Haru Ibu Marlina, Satlantas Jakbar Belikan Tiket Pulang Usai Kehilangan Dompet

Jabodetabek

Iftar Innerlight 2025: Harmoni Bisnis, Keindahan Kebersamaan dan Berkah Ramadhan

Jabodetabek

Layanan Drive Thru BRI: Transaksi Cepat, Nyaman, dan Tanpa Antri

Jabodetabek

Inspeksi mendadak oleh ketua Komisi XII DPR RI dan Menteri Lingkungan Hidup terhadap MRF PT Jaya Real Property

Jabodetabek

Pokja PWI Jakarta Barat Gelar Audiensi dengan RSUD Cengkareng

Jabodetabek

Kondisi Jalan Raya Selembaran, Tangerang,Banten Dikeluhkan Warga Dan Sangat Memprihatinkan

Jabodetabek

Sinergi DJP dan DJKN Mantapkan Lelang Eksekusi Pajak Serentak di Jakarta