Home / Jabodetabek

Senin, 11 September 2023 - 12:40 WIB

Kabar Baik bagi Warga, Manfaatkan Kesempatan Pajak ini, Terakhir 30 September 2023

Jakarta, MediaPers,– Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif untuk wajib pajak berupa diskon sebesar 5 persen.

Adapun insentif ini diberikan untuk pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Wajib pajak yang membayar kewajibannya sebelum jatuh tempo, tepatnya pada 30 September 2023, akan mendapatkan diskon tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Morris Danny Siregar.

Baca Juga   Info Terbaru bagi Siswa Penerima KJP Plus, Para Orang Tua Wajib Tahu

“Selain dapat insentif, pembayaran tepat waktu juga dapat menghindarkan (wajib pajak dari) denda sebesar 2 persen setiap bulannya,” ungkap Morris dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/9/2023).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2023 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023.

Baca Juga   Diskusi Betawi di Harlah ke-38 Pesantren Asshiddiqiyah

Warga DKI dapat mengunduh e-SPPT PBB melalui laman pajakonline.jakarta.go.id untuk mengetahui ketetapan PBB-P2 2023.

Untuk itu, Morris mengajak wajib pajak untuk segera membayar pajak dan mendapatkan diskon yang menarik. (Riko/red)

Share :

Baca Juga

Jabodetabek

Prakarsa Warga Jakbar Dilantik, Dorong Kolaborasi dan Pemberdayaan Masyarakat

Jabodetabek

Wali Kota Jakbar Dorong Prakarsa Warga Terus Berkontribusi untuk Masyarakat

Jabodetabek

Reuni dan HUT ke-44 Keluarga Besar Alumni Lido 2, Anjungan Jawa Tengah TMII

Jabodetabek

Karang Taruna Unit 03 Pegadungan Gelar Sosialisasi Usaha Ekonomi Produktif

Jabodetabek

WALUBI DKI Jakarta Siapkan Pandita dan Dharmaduta Berkarakter untuk Menyebarkan Dharma dan Menjaga Kerukunan

Jabodetabek

WALUBI DKI Jakarta selenggarakan Diklat Sertifikasi Pandita Pemberkatan Pernikahan guna wujudkan keluarga Buddhis Hitta Sukhaya yang harmonis dan sejahtera

Jabodetabek

Wali Kota Jakbar Resmikan Jembatan Berkah dan Manfaat di RW 15 Duri Kosambi

Jabodetabek

Wali Kota Jakbar Serahkan 22 SK Pensiun TMT 1 November 2025