Home / Jabodetabek

Senin, 11 September 2023 - 12:40 WIB

Kabar Baik bagi Warga, Manfaatkan Kesempatan Pajak ini, Terakhir 30 September 2023

Jakarta, MediaPers,– Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif untuk wajib pajak berupa diskon sebesar 5 persen.

Adapun insentif ini diberikan untuk pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Wajib pajak yang membayar kewajibannya sebelum jatuh tempo, tepatnya pada 30 September 2023, akan mendapatkan diskon tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Morris Danny Siregar.

Baca Juga   SPBU Ini Beri Layanan Uji Emisi Gratis

“Selain dapat insentif, pembayaran tepat waktu juga dapat menghindarkan (wajib pajak dari) denda sebesar 2 persen setiap bulannya,” ungkap Morris dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/9/2023).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2023 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023.

Baca Juga   Bimbel Koguredu Kembali Bagikan 150 Nasi Kotak untuk Berbuka Puasa

Warga DKI dapat mengunduh e-SPPT PBB melalui laman pajakonline.jakarta.go.id untuk mengetahui ketetapan PBB-P2 2023.

Untuk itu, Morris mengajak wajib pajak untuk segera membayar pajak dan mendapatkan diskon yang menarik. (Riko/red)

Share :

Baca Juga

Jabodetabek

Warga Jalan Family Kembangan Selatan Apresiasi Pengaspalan Jalan yang di Dukung Pihak DPRD DKI Jakarta

Jabodetabek

Tangis Haru Ibu Marlina, Satlantas Jakbar Belikan Tiket Pulang Usai Kehilangan Dompet

Jabodetabek

Iftar Innerlight 2025: Harmoni Bisnis, Keindahan Kebersamaan dan Berkah Ramadhan

Jabodetabek

Layanan Drive Thru BRI: Transaksi Cepat, Nyaman, dan Tanpa Antri

Jabodetabek

Inspeksi mendadak oleh ketua Komisi XII DPR RI dan Menteri Lingkungan Hidup terhadap MRF PT Jaya Real Property

Jabodetabek

Pokja PWI Jakarta Barat Gelar Audiensi dengan RSUD Cengkareng

Jabodetabek

Kondisi Jalan Raya Selembaran, Tangerang,Banten Dikeluhkan Warga Dan Sangat Memprihatinkan

Jabodetabek

Sinergi DJP dan DJKN Mantapkan Lelang Eksekusi Pajak Serentak di Jakarta