Home / Nasional

Senin, 11 September 2023 - 12:43 WIB

Segera Urus Dokumen Penting Ini untuk Anak Anda di Dukcapil, Simak!

Jakarta, MediaPers, – Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang dibutuhkan untuk identitas anak.

Oleh karena itu, penting bagi orang tua untuk mengurus akta kelahiran ketika seorang bayi lahir.

Pengurusan akta kelahiran dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Sebaiknya orang tua sesegera mungkin mengurus akta kelahiran anak, setidaknya 60 hari setelah kelahiran.

Hal tersebut mengacu pada ketentuan dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Akta kelahiran juga akan mencantumkan nama anak dalam Kartu Keluarga (KK).

Adapun akta kelahiran juga diperlukan untuk mendapatkan layanan publik serta hak-hak tertentu.

Sebelum mengurus akta kelahiran, siapkan beberapa persyaratan berikut:

Baca Juga   HANI 2024, Lapas Narkotika Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Mendapatkan Penghargaan dari BNN RI

– Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit (asli)

– Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP orang tua bayi

– Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah

– Fotokopi Akta perkawinan/Surat Nikah orang tua yang dilegalisir

– Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan Perkawinan dari Ibu bagi anak yang lahir diluar nikah

– Berita Acara Kepolisian (jika orang tua tidak diketahui)

– Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) orang tua bayi (bagi orang asing status tinggal terbatas) dengan aslinya

– Fotokopi Dokumen Imigrasi orang tua bayi (bagi Orang Asing pemegang izin singgah atau visa kunjungan) dengan aslinya

Baca Juga   FBR Fokus Kawal RUU DKJ

– Print out NIK SIAK dari Kecamatan bagi anak yang belum masuk KK

– Fotokopi KTP 2 orang saksi

Kemudian, berikut cara mengurus akta kelahiran anak:

1. Orang tua mengisi formulir pelaporan dan menyerahkan persyaratan

2. Petugas di Dukcapil memverifikasi dan merekam data

3. Pejabat Pencatatan Sipil mencatat akta kelahiran dan menerbitkan kutipan

4. Kutipan akta kelahiran diserahkan kepada orang tua

Setelah itu data kependudukan akan diperbarui, termasuk NIK, KK, Kartu Identitas Anak, e-ID, dan BPJS Kesehatan.

Proses pengurusan akta kelahiran biasanya gratis, tetapi keterlambatan bisa mengakibatkan denda sesuai aturan daerah. ( Harlan/red)

Share :

Baca Juga

Nasional

Kongres Persatuan PWI 2025 Berjalan Lancar, Panitia Apresiasi Dukungan Semua Pihak

Nasional

Gelar Doa untuk Negeri, Hikmahbudhi Dukung POLRI tindak pelaku anarkisme dan bersama ciptakan kamtibmas

Nasional

Koordinasi Lintas Elemen di Jakarta Barat: Bersama Menjaga Ketertiban dan Kedamaian Wilayah

Nasional

PP HIKMAHBUDHI Dorong Pentingnya Pendidikan Multikultural dan Revisi Aturan Pendirian Rumah Ibadah

Nasional

HIKMAHBUDHI dan Institut Nalanda Teken MoU, Perkuat Kolaborasi Pendidikan dan Riset

Nasional

Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan: HIKMAHBUDHI Gelar Seminar Literasi Sejarah

Nasional

DPD WALUBI DKI Jakarta Gelar Pasamuan Daerah, Tunjukkan _Semangat Kebersamaan untuk Jakarta Maju

Nasional

WALUBI Berikan Apresiasi kepada Dua Taruna AKMIL dari TNI AL dan TNI AD yang Beragama Buddha serta Membanggakan Bangsa yang dilantik langsung oleh Presiden RI di Istana Negara