Home / Jabodetabek

Jumat, 8 November 2024 - 11:00 WIB

Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang: Pemegang KTA PWI Wajib Patuhi Regulasi Pers

Jakarta, Mediapers.com,-Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia Pusat, Zulmansyah Sekedang, mengingatkan kembali pentingnya mematuhi berbagai regulasi pers kepada para pemegang Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI.

“Saya serahkan KTA ini dan tolong jaga baik-baik marwah PWI sebagai pemegang KTA Biasa. Patuhi regulasi pers, terutama Undang Undang (UU) Nomor 40 Tentang Pers. Patuhi juga PD/PRT, KEJ dan juga Kode Perilaku Wartawan (KPW),” ungkap Zulmansyah Sekedang.

Ketua Umum PWI Pusat menyampaikan hal itu saat menyerahkan KTA PWI Biasa kepada anggota PWI Provinsi DKI Jakarta (PWI Jaya), Jumat (8/11/2024) di Markas, Sekretariat PWI Jaya, Gedung Prasada Sasana Karya lantai 9, Jalan Suryopranoto 8, Jakpus.

Saat menyerahkan KTA, Ketum PWI Pusat didampingi Ketua PWI DKI Jakarta Kesit B Handoyo beserta sejumlah pengurus. Ikut juga hadir Sekretaris Dewan Ķehormatan PWI DKI Jakarta Irdawati.

Baca Juga   Layanan Drive Thru BRI: Transaksi Cepat, Nyaman, dan Tanpa Antri

Sebanyak 16 KTA Biasa diserahkan kepada 16 anggota PWI Jaya, dari proses perpanjangan atau peningkatan status melalui Orientasi Kewartawanan dan Keanggotaan (OKK) PWI Jaya. Seluruh KTA tersebut ditandatangani oleh Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum PWI Pusat 2024-2029.

Untuk mengurus KTA PWI saat ini sangat mudah. Berkas-berkas tinggal dikirim melalui email ktapwi@gmail.com. Tentu semuanya harus melalui PWI Provinsi masing-masing sesuai ketentuan PD/PRT PWI.

Semua berkas anggota yang dikirimkan PWI Provinsi ke PWI Pusat akan diverifikasi bidang organisasi dan kesekretariatan. “Paling lama satu minggu setelah berkas masuk dan memenuhi syarat, maka KTA akan diterbitkan, sekaligus akan masuk dalam database PWI,” tegas mantan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat ini.

Baca Juga   Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan PWI Bangun Sinergitas untuk Meningkatkan Kesadaran Hukum

Sementara itu, Ketua PWI DKI Jakarta Kesit Budi Handoyo menyampaikan, pemegang KTA Biasa otomatis sudah menjadi voter untuk pemilihan ketua PWI Provinsi. Sementara, interaksi akumulasi KTA Biasa di PWI Provinsi berdampak pada jumlah suara untuk Kongres PWI Pusat.

“Kita berharap jumlah pemilik KTA Biasa terus bertambah sehingga meningkatkan akumulasi suara untuk kongres,” ujar Kesit Budi Handoyo.

Semua pemegang KTA PWI juga akan mendapat pembimbingan dan perlindungan hukum ketika menjalankan tugas dan profesinya dari PWI. Sekaligus secara berkala akan mendapatkan pendidikan dan pelatihan peningkatan kompetensi profesi.*(Rvn)

Share :

Baca Juga

Jabodetabek

Warga Jalan Family Kembangan Selatan Apresiasi Pengaspalan Jalan yang di Dukung Pihak DPRD DKI Jakarta

Jabodetabek

Tangis Haru Ibu Marlina, Satlantas Jakbar Belikan Tiket Pulang Usai Kehilangan Dompet

Jabodetabek

Iftar Innerlight 2025: Harmoni Bisnis, Keindahan Kebersamaan dan Berkah Ramadhan

Jabodetabek

Layanan Drive Thru BRI: Transaksi Cepat, Nyaman, dan Tanpa Antri

Jabodetabek

Inspeksi mendadak oleh ketua Komisi XII DPR RI dan Menteri Lingkungan Hidup terhadap MRF PT Jaya Real Property

Jabodetabek

Pokja PWI Jakarta Barat Gelar Audiensi dengan RSUD Cengkareng

Jabodetabek

Kondisi Jalan Raya Selembaran, Tangerang,Banten Dikeluhkan Warga Dan Sangat Memprihatinkan

Jabodetabek

Sinergi DJP dan DJKN Mantapkan Lelang Eksekusi Pajak Serentak di Jakarta