Home / Jabodetabek

Rabu, 22 April 2026 - 14:57 WIB

Sudah Diperingatkan 6 Kali, Bangunan di Jakbar Akhirnya Disegel Lagi Oleh CKTRP Jakarta Barat

Sudah di baca : 13,830 views

Jakarta Barat – MediaPers.com | Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat bergerak cepat menindak dugaan pelanggaran tata ruang dan alih fungsi lahan yang menjadi sorotan publik. Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat, Lucia Purbarini S, memerintahkan penyegelan ulang terhadap sebuah bangunan di Jalan Kembang Kencana, Blok B2 Nomor 5C, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, pada Senin (20/4/2026).

Penindakan dilakukan setelah ditemukan fakta bahwa bangunan yang digunakan sebagai rumah kost tersebut tetap melanjutkan pembangunan meskipun sebelumnya telah disegel permanen.

Lucia menugaskan petugas pengawasan dan penindakan lapangan, Eva, untuk melakukan penyegelan ulang. Tim memasang kembali segel garis kuning serta pengamanan tambahan berupa rantai gembok guna menghentikan seluruh aktivitas pembangunan.

Pelanggaran Ketinggian Bangunan
Berdasarkan data Sudis CKTRP Jakarta Barat, bangunan tersebut milik PT IPM dengan nomor registrasi SPPST-317308-19112025-001 yang diterbitkan pada 19 November 2025. Dalam izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), bangunan hanya diperbolehkan memiliki ketinggian maksimal enam lantai.

Baca Juga   Bangun Talud, Babinsa Aktifkan Saluran Irigasi Di Desa Kalimacan

Namun, hasil verifikasi di lapangan menunjukkan bangunan telah mencapai sekitar 7,5 lantai atau melebihi ketentuan sebesar 1,5 lantai. Pelanggaran ini dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap ketentuan koefisien lantai bangunan (KLB) yang telah ditetapkan.

Enam Tahapan Sanksi Diabaikan
Sebelum tindakan penyegelan ulang, Sudis CKTRP telah melakukan serangkaian upaya penegakan hukum administratif sejak Maret 2026. Tercatat, enam tahapan sanksi telah diberikan kepada pihak pengembang, mulai dari Surat Peringatan (SP1, SP2, SP3) hingga Surat Perintah Penutupan Tetap (SPPKT) yang diterbitkan pada 6 April 2026.

1. SP1 (Surat Peringatan 1): No. 1835/e/SP1/JB/III/2026/AT.13.01 tertanggal 03 Maret 2026.
2. SP2 (Surat Peringatan 2): No. 1875/e/SP2/JB/III/2026/AT.13.01 tertanggal 04 Maret 2026.
3. SP3 (Surat Peringatan 3): No. 1950/e/SP3/JB/III/2026/AT.13.01 tertanggal 05 Maret 2026.
4. SPPK (Surat Perintah Penghentian Kegiatan): No. 1968/e/SPPK/JB/III/2026/AT.13.01 tertanggal 06 Maret 2026.
5. SPPKS (Surat Perintah Penutupan Sementara): No. 2011/e/SPPKS/JB/III/2026/AT.13.01 tertanggal 09 Maret 2026.
6. SPPKT (Surat Perintah Penutupan Tetap): No. 2477/e/SPPKT/JB/IV/2026/AT.13.01.01 tertanggal 06 April 2026.

Baca Juga   Mata Sehat, Produktivitas Terjaga

Selain itu, dua surat pemberitahuan lanjutan juga dikirimkan pada 8 April dan 15 April 2026 yang secara tegas melarang seluruh aktivitas pembangunan dan meminta penyesuaian sesuai izin.

Namun, seluruh peringatan tersebut tidak diindahkan, dan pembangunan tetap berlanjut.

Potensi Tindakan Lanjutan
Pemerintah menegaskan bahwa penyegelan ulang menjadi langkah tegas untuk menghentikan pelanggaran. Jika pemilik bangunan kembali mengabaikan segel dan melanjutkan pembangunan, maka langkah pembongkaran paksa dapat ditempuh.

Penertiban tersebut berpotensi melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta aparat kepolisian guna memastikan kepatuhan terhadap aturan tata ruang.

Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai indikator efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di bidang tata ruang. Pemerintah diharapkan dapat memastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa yang merugikan tata kelola wilayah. (red/rohi/Tim)

Share :

Baca Juga

Jabodetabek

Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainah: Hari Kartini 2026 Harus Jadi Langkah Nyata Perkuat Peran Perempuan

Jabodetabek

Audiensi PWI Jakarta Barat dengan Kesbangpol Jakbar, Perkuat Sinergi Keterbukaan Informasi Publik

Jabodetabek

Halal Bihalal Perkumpulan Keluarga Kabupaten Tegal Slawi Ayu (PKKT-SA) di Jakarta Timur, Bupati Tegal Dorong Wisata Guci Mendunia

Jabodetabek

Wali Kota Jakarta Barat Pimpin Kerja Bakti Massal di Jembatan Lima, Fokus Atasi Sumbatan Saluran Air

Jabodetabek

Dibuka Wali Kota Jakarta Barat, Lebaran Betawi 2026 Pegadungan Jadi Magnet Ribuan Warga

Jabodetabek

Federasi Tinju Profesional Indonesia Dukung Promotor Maluku untuk Gelar Sabuk Emas Presiden RI ke-III di Era Prabowo

Jabodetabek

Kebersamaan Hangat Warnai Halal Bi Halal Forum Wartawan Jaya Indonesia di Ragunan

Jabodetabek

Kredibilitas Sudis CKTRP Jakarta Barat di Pertaruhkan, Plang Izin PBG di Duga Palsu Hilang di Telan Bumi