MediaPers.com //
GRESIK – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap jaringan penyelundupan narkotika internasional jenis kuncup bunga kanabinoid yang diduga melibatkan sejumlah negara, yakni Malaysia, Tiongkok, Indonesia, dan Thailand.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari pemeriksaan terhadap barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan jaringan tersebut memanfaatkan jalur impor resmi untuk memasukkan narkotika ke wilayah Indonesia. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Gresik, Jawa Timur, Kamis (2/7/2026).
“Jaringan ini merupakan jaringan internasional yang melibatkan Malaysia, Tiongkok, Indonesia, melalui Thailand. Kasus ini terungkap ketika petugas menemukan anomali pada hasil pemeriksaan X-ray terhadap barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok,” ujar Djaka.
Setelah menemukan kejanggalan pada hasil pemindaian X-ray, petugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap komoditas yang dicurigai. Hasil pengujian laboratorium memastikan barang tersebut merupakan narkotika jenis kuncup bunga kanabinoid.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Bea Cukai segera berkoordinasi dengan BNN untuk melakukan pengembangan kasus. Aparat tidak langsung menyita barang bukti di pelabuhan, melainkan menerapkan metode controlled delivery atau pengiriman yang diawasi.
Melalui strategi tersebut, petugas membiarkan paket tetap dikirim di bawah pengawasan ketat guna menelusuri penerima hingga ke lokasi tujuan akhir. Langkah ini bertujuan mengungkap jaringan yang lebih luas serta mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelundupan narkotika lintas negara.
Bea Cukai dan BNN menegaskan akan terus memperkuat sinergi dalam pengawasan jalur impor guna mencegah masuknya narkotika ke Indonesia serta memutus mata rantai peredaran gelap narkoba yang melibatkan jaringan internasional.
Red **
Sumber METRO TV News
