Game Online Dimanfaatkan untuk Transaksi Narkotika, 11 Tersangka Diamankan dalam Pengungkapan 34 Kasus di Bojonegoro

Daerah8,505 views

Bojonegoro – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bojonegoro berhasil mengungkap 34 kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) selama periode Januari hingga Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 11 tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi menjelaskan, berbagai modus digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya, termasuk memanfaatkan permainan daring (game online) maupun aplikasi komunikasi untuk melakukan transaksi.

“Dari hasil pengungkapan, kami melihat para pelaku terus mengembangkan modus operandi, termasuk menggunakan game online dan berbagai aplikasi komunikasi untuk bertransaksi,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Kamis (2/7/2026).

Kapolres mengungkapkan, dari total 34 laporan polisi yang berhasil ditangani, sebanyak 16 perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke kejaksaan. Delapan perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ), sementara 10 perkara lainnya masih dalam tahap penyidikan.

“Dari 10 perkara yang masih disidik terdiri atas dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, enam kasus peredaran obat keras berbahaya, dan dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja,” jelasnya.

Sebanyak 11 tersangka yang diamankan terdiri atas dua tersangka kasus sabu, tujuh tersangka kasus peredaran obat keras berbahaya, dan dua tersangka kasus ganja.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa 0,67 gram sabu, 62,95 gram ganja, 614 butir pil Double L, sembilan unit telepon genggam, dua unit sepeda motor, serta satu unit mobil.

“Berdasarkan hasil penyidikan, dua tersangka berperan sebagai pemilik sabu, tujuh orang sebagai pengedar obat keras berbahaya, dan dua orang sebagai pemilik ganja,” kata Kapolres.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara mulai empat hingga 15 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.

Dalam kesempatan yang sama, Kasatresnarkoba Polres Bojonegoro IPTU Mudo Tri Sanjoyo memaparkan salah satu pengungkapan kasus sabu di wilayah Kecamatan Baureno. Seorang pria berinisial MA (41), warga Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, diamankan pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Raya Bojonegoro–Babat, Desa Trojalu, Kecamatan Baureno.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu paket sabu, bungkus rokok, potongan tisu yang dibalut isolasi hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha N-Max.

“Tersangka diduga menguasai narkotika golongan I jenis sabu dan saat ini masih menjalani proses penyidikan,” ujar IPTU Mudo Tri Sanjoyo.

Menutup konferensi pers, Kapolres mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pergaulan dan lingkungan sekitar guna mencegah penyalahgunaan narkotika maupun peredaran obat keras berbahaya yang dapat merusak generasi muda.

Ia menegaskan, jajaran Satresnarkoba akan terus mengoptimalkan upaya pemberantasan narkotika dan peredaran obat keras berbahaya melalui penegakan hukum yang tegas, sekaligus mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan masing-masing.(red)

Sumber mediahub.polri.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *