Ketua Umum P2RPTI Periode 2025–2030 diduga Pengurus Hasil Munaslub 2025 Catut Nama Pejabat Negara dan Tokoh Nasional

Berita25 views

MediaPers.com // SEMARANG – Ketua Umum Perkumpulan Pabrik Rokok dan Petani Tembakau Indonesia (P2RPTI) periode 2025–2030, Joko Supeno, menduga kepengurusan P2RPTI hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) periode 2025–2030 telah mencatut nama sejumlah pejabat negara dan tokoh nasional tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan.
Pernyataan tersebut disampaikan Joko Supeno di kawasan Simpang Lima, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jum’at (3/7/2026).

Menurutnya, dalam Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) P2RPTI yang beredar melalui internet, tercantum nama sejumlah pejabat dan tokoh nasional sebagai bagian dari kepengurusan.
Beberapa nama yang disebut antara lain Wakil Menteri Pertanian RI Sudaryono, Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto), Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Anggota DPR RI Firman Subagyo, serta Anggota DPR RI Achmad Misbakhun.
“Nama-nama tersebut diduga dicantumkan tanpa adanya persetujuan langsung dari yang bersangkutan,” ujar Joko Supeno.

Ia juga menduga pelaksanaan Munaslub P2RPTI tahun 2025 telah diskenariokan untuk membentuk kepengurusan baru dengan mencantumkan sejumlah tokoh nasional agar memperoleh legitimasi.
“Dengan mencantumkan nama-nama tersebut, tujuan Munaslub akhirnya tercapai,” katanya.

Lebih lanjut, Joko menilai pencantuman nama pejabat negara dan tokoh nasional tanpa konfirmasi maupun persetujuan dapat berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“Terkait dugaan pencatutan nama pejabat dalam organisasi P2RPTI, hal tersebut dapat menjadi ranah penegak hukum. Jika terbukti memenuhi unsur pelanggaran, tidak menutup kemungkinan dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pengurus P2RPTI hasil Munaslub 2025–2030 maupun dari nama-nama pejabat yang disebut terkait dugaan pencatutan tersebut. Media ini juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan informasi.”tukasnya

Joko juga merinci jika itu melanggar maka bisa dikeànakan, UU no.17 Tahun 2023 Pasal 59 ayat 3, UU ASN NO 20 Pasal 21, KUHP 310 Tentang Pencamaran Nama Baik Pasal 263 : Pemalsuan Surat, KUHP Pasal 378 Tentang Penipuan, UU ITE Pasal 27 Ayat 3.jo Pasal 45 Ayat 3,” tutupnya.

Redaksi: RBT/Red.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *