MediaPers.com : JAKARTA UTARA — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya meminta polemik dugaan penggelapan uang kas RW 011 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, yang disebut mencapai Rp11 miliar, dikaji berdasarkan bukti dan dasar perhitungan yang jelas.
Sikap tersebut disampaikan LBH Harimau Raya dalam konferensi pers pada Rabu, 23 September 2026. Kegiatan itu dihadiri Ketua LBH Harimau Raya DPC Bekasi Raya, penasihat LBH Harimau Raya, serta jajaran advokat.
Konferensi pers digelar untuk menyampaikan sikap hukum sekaligus mengingatkan publik agar tidak mengambil kesimpulan atau melakukan penghakiman melalui media sosial maupun percakapan grup WhatsApp sebelum proses hukum dan pembuktian dilakukan.
Soroti Dasar Perhitungan Rp11 Miliar
LBH Harimau Raya mempertanyakan dasar munculnya angka Rp11 miliar yang disebut-sebut sebagai nilai kerugian dalam polemik tersebut.
Menurut LBH Harimau Raya, adanya transaksi atau perputaran dana dalam rekening tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh nominal tersebut merupakan kerugian atau telah digelapkan.
Untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan, menurut LBH Harimau Raya, perlu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap sumber setiap penerimaan, tujuan pengeluaran, pihak yang melakukan maupun menyetujui transaksi, bukti penggunaan dana, dokumen pertanggungjawaban, periode transaksi, hingga dasar penghitungan kerugian.
“Angka transaksi tidak boleh langsung disamakan dengan angka kerugian pidana. Kalau disebut Rp11 miliar sebagai kerugian, tentu harus dapat dijelaskan bagaimana angka tersebut dihitung dan dibuktikan,” tegas LBH Harimau Raya.
Laporan Polisi Bukan Putusan Pengadilan
LBH Harimau Raya juga mengingatkan bahwa laporan polisi, proses penyelidikan, maupun pemeriksaan belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang terbukti melakukan tindak pidana.
“Laporan bukan putusan. Tuduhan bukan pembuktian. Dan seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah hanya karena namanya disebut dalam sebuah laporan,” ujar LBH Harimau Raya.
Karena itu, lembaga tersebut meminta seluruh pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian kepada mekanisme hukum yang berlaku.
Jabatan dan Kewenangan Harus Didukung Dokumen
Dalam polemik tersebut, LBH Harimau Raya juga menyoroti pentingnya kejelasan mengenai jabatan, kewenangan, dan tanggung jawab setiap pihak yang disebut berkaitan dengan pengelolaan keuangan RW.
Menurut LBH Harimau Raya, status jabatan seseorang pada periode tertentu harus dibuktikan melalui dokumen resmi dan struktur kepengurusan yang berlaku.
“Jangan mencampuradukkan jabatan seseorang dengan tuduhan tindak pidana. Jabatan harus dibuktikan dengan dokumen, sedangkan kesalahan pidana harus dibuktikan dengan alat bukti,” tegasnya.
Minta Masyarakat Tidak Menjadikan WhatsApp sebagai Ruang Penghakiman
LBH Harimau Raya turut menyoroti penyebaran berbagai narasi dan tuduhan melalui media sosial serta grup WhatsApp.
Masyarakat diminta berhati-hati dalam menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. LBH Harimau Raya menilai media sosial bukan lembaga penyidikan maupun pengadilan sehingga informasi mengenai suatu perkara perlu disampaikan dengan memperhatikan kebenaran, konteks, dan hak setiap orang atas perlindungan nama baik.
Dukung Proses Hukum Berjalan Objektif
LBH Harimau Raya menegaskan pihaknya tidak meminta proses hukum dihentikan. Sebaliknya, mereka meminta agar seluruh proses dilakukan secara objektif, profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Apabila memang terdapat penyimpangan keuangan, LBH Harimau Raya menyatakan hal tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap rangkaian transaksi dan pihak-pihak yang berkaitan.
Sebaliknya, apabila terdapat dokumen atau bukti yang menunjukkan bahwa transaksi memiliki dasar kegiatan dan telah dipertanggungjawabkan, bukti tersebut juga dinilai perlu diperiksa secara objektif.
Pertanyakan Dasar Angka Rp11 Miliar
Dalam konferensi pers tersebut, LBH Harimau Raya menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait angka Rp11 miliar yang disebut sebagai dugaan kerugian.
Di antaranya, dari mana angka tersebut dihitung, transaksi apa saja yang dimasukkan sebagai kerugian, apa dasar penetapan kerugian, apakah telah dilakukan pemeriksaan atau audit yang memadai, serta bukti apa yang menghubungkan nominal tersebut dengan dugaan tindak pidana tertentu.
LBH Harimau Raya menegaskan, pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk membenarkan ataupun membantah adanya tindak pidana, melainkan untuk memastikan perkara dinilai berdasarkan fakta, dokumen, dan alat bukti.
Melalui konferensi pers tersebut, LBH Harimau Raya mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum dan menghindari penghakiman di ruang publik sebelum adanya pembuktian.
“Jika benar ada tindak pidana, buktikan melalui hukum. Jika ada bukti, hadirkan dalam proses hukum. Jika ada tuduhan, pertanggungjawabkan dasar tuduhannya,” demikian sikap LBH Harimau Raya.
LBH Harimau Raya menyatakan komitmennya untuk memberikan pendampingan, perlindungan, pengawasan, dan memperjuangkan keadilan bagi masyarakat sesuai koridor hukum yang berlaku.
Jika Anda memiliki nama pihak yang dilaporkan, nomor laporan polisi, atau keterangan dari pihak RW 011/terlapor, saya juga bisa membuat versi berita yang lebih lengkap dan berimbang dengan konfirmasi dari kedua pihak.
Rham/Red
# LBH Harimau Raya
