DSN MUI Kaji Kripto Syariah, RWA dan Tokenisasi Sukuk Jadi Perhatian

Finance16 views

Jakarta, 22 Oktober 2026 – Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) membuka peluang pengakuan dua kategori aset digital dalam sistem keuangan syariah di Indonesia, yakni Real World Asset (RWA) dan tokenisasi instrumen keuangan syariah. Perkembangan ini dinilai dapat membuka ruang pemanfaatan teknologi blockchain untuk memperluas akses masyarakat terhadap instrumen investasi yang memiliki dasar aset dan mekanisme yang jelas.

Wakil Bendahara DSN MUI, M. Gunawan Yasni, menjelaskan bahwa kedua kategori tersebut berpotensi memenuhi prinsip syariah karena memiliki aset dasar (underlying asset) yang jelas dan bernilai ekonomi. Pernyataan tersebut dikutip dari MUI Digital pada Rabu (21/10/2026).

Menanggapi perkembangan tersebut, CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menilai kajian mengenai aset digital berbasis prinsip syariah menjadi langkah positif bagi perkembangan industri aset digital di Indonesia. Menurutnya, pendekatan yang menekankan kejelasan aset dasar, transparansi, dan tata kelola dapat mendukung pengembangan ekosistem yang lebih terstruktur.

“Perkembangan ini menjadi sinyal positif bagi industri aset digital Indonesia. Pemanfaatan teknologi blockchain untuk merepresentasikan aset nyata maupun instrumen keuangan syariah berpotensi membuka akses yang lebih luas terhadap berbagai produk keuangan. Namun, pengembangannya perlu didukung kejelasan hak kepemilikan, transparansi mekanisme transaksi, serta perlindungan konsumen agar inovasi dapat berjalan seiring dengan kepercayaan masyarakat,” kata Yudho.

Ia menambahkan, pembahasan mengenai aset digital yang berpotensi memenuhi prinsip syariah juga dapat mendorong edukasi yang lebih baik bagi masyarakat. Dengan pemahaman yang memadai, calon investor dapat menilai karakteristik, manfaat, serta risiko suatu produk sebelum mengambil keputusan.

Dua Kategori Aset Digital yang Berpotensi Memenuhi Prinsip Syariah

Kategori pertama adalah Real World Asset (RWA), yaitu aset dunia nyata yang direpresentasikan dalam bentuk token digital melalui teknologi blockchain. Aset yang berpotensi ditokenisasi antara lain emas dan properti komersial, termasuk gedung yang menghasilkan pendapatan dari penyewaan.

Melalui tokenisasi, kepemilikan atau hak ekonomi atas suatu aset dapat direpresentasikan dalam bentuk digital. Mekanisme ini berpotensi memberikan alternatif dalam mengakses aset tertentu. Meski demikian, kesesuaian dengan prinsip syariah tetap bergantung pada karakteristik aset, kejelasan hak yang melekat pada token, serta struktur dan mekanisme transaksinya.

Kategori kedua adalah tokenisasi instrumen keuangan yang telah memenuhi prinsip syariah, seperti sukuk. Instrumen tersebut dapat direpresentasikan dalam bentuk token digital dengan tetap memperhatikan struktur dan ketentuan yang berlaku.

Salah satu contoh yang disampaikan Gunawan adalah tokenisasi Sukuk Negara Valas yang tengah dikoordinasikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR).

Menurut Gunawan, instrumen seperti ini umumnya memiliki nilai nominal tinggi sehingga aksesnya belum merata bagi seluruh kelompok investor. Tokenisasi berpotensi memungkinkan pembagian instrumen ke dalam unit digital yang lebih kecil, sehingga peluang akses dengan modal lebih terjangkau dapat dikembangkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Yudho menilai, potensi tersebut menunjukkan bahwa inovasi blockchain tidak hanya berkaitan dengan perdagangan aset digital, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan cara baru dalam merepresentasikan dan mengakses instrumen keuangan.

“Tokenisasi berpotensi menjadi salah satu perkembangan penting dalam industri keuangan digital karena dapat mendukung pembagian kepemilikan atau hak ekonomi ke dalam unit yang lebih kecil. Apabila dirancang dengan struktur yang tepat, teknologi ini dapat membantu memperluas akses terhadap instrumen keuangan. Kuncinya adalah memastikan bahwa produk yang ditawarkan memiliki dasar aset yang jelas, mekanisme yang transparan, dan perlindungan yang memadai bagi pengguna,” tambahnya.

Penerbitan Fatwa Masih Menunggu Proses Regulasi

Meski membuka peluang bagi kedua kategori tersebut, DSN MUI belum menerbitkan fatwa yang secara khusus menetapkan kategori aset digital tersebut sebagai aset kripto yang sesuai dengan prinsip syariah. Dengan demikian, potensi pengakuan tersebut belum dapat diartikan sebagai keputusan final bahwa seluruh aset digital atau aset kripto tertentu telah memenuhi ketentuan syariah.

Gunawan menjelaskan bahwa penerbitan fatwa perlu mempertimbangkan kesiapan infrastruktur perdagangan untuk mendukung keamanan aset dan transaksi. Infrastruktur tersebut mencakup lembaga kustodian yang bertugas menyimpan aset serta lembaga kliring dan penjaminan yang mendukung penyelesaian transaksi.

Sistem perdagangan atau trading crypto yang dikembangkan juga diharapkan mengacu pada standar organisasi pengatur mandiri (Self-Regulatory Organization atau SRO), sebagaimana diterapkan di pasar modal Indonesia.

DSN MUI menyatakan bahwa draf dan kajian internal mengenai fatwa aset kripto syariah telah siap untuk dibahas dalam sidang pleno. Namun, proses tersebut masih menunggu permohonan resmi dari OJK.

Bagi industri, tahapan ini menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa inovasi teknologi dapat berjalan beriringan dengan kepastian hukum, tata kelola, dan perlindungan konsumen.

Yudho menegaskan bahwa kejelasan kerangka regulasi akan membantu pelaku industri memahami standar yang perlu dipenuhi dalam mengembangkan produk berbasis aset digital, seperti BItcoin (BTC).

“Kerangka regulasi dan kajian syariah yang jelas akan menjadi fondasi penting bagi perkembangan industri. Kami melihat pembahasan ini sebagai peluang positif untuk mendorong inovasi yang lebih bertanggung jawab. Pada saat yang sama, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang memadai agar dapat membedakan produk yang masih dalam tahap kajian dengan produk yang telah memperoleh persetujuan dan memenuhi ketentuan yang berlaku,” tutup CEO FLOQ.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *