Tim Tiger Polsek Tambora Amankan Pria Diduga Curi Dua Karung Bawang Milik Saudara Ipar

Polri1,251 views

JAKARTA BARAT – Tim Tiger Polsek Tambora mengamankan seorang pria berinisial MSM (23), warga Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, yang diduga mencuri dua karung bawang dari toko milik saudara iparnya di Jalan Laksa, Tambora.(22/10/2026)

Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa terduga pelaku mengambil dua karung bawang dari toko tersebut, kemudian menjualnya di kawasan Gang Kancil, Tambora, dengan harga Rp250.000 per karung.

“Modusnya, MSM datang ke toko saudara iparnya, kemudian mengambil dua karung bawang dan menjualnya di wilayah Gang Kancil dengan harga Rp250.000 per karung,” demikian keterangan petugas dalam wawancara.

Menurut Sudrajat, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi mengenai dugaan pencurian yang diterima Tim Tiger Polsek Tambora. Petugas kemudian bergerak melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.

Setelah mengantongi identitasnya, petugas mendatangi tempat tinggal MSM dan mengamankannya tidak lama setelah kejadian.

Saat petugas tiba, MSM diketahui sedang mandi. Mendengar kedatangan petugas, ia sempat berusaha menuju lantai tiga, tetapi upaya tersebut berhasil digagalkan.

Petugas menyebut MSM masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban dan bukan merupakan residivis. Dalam keterangannya, MSM juga disebut mengakui telah melakukan perbuatan serupa sebanyak dua kali.

Terkait penggunaan uang hasil penjualan bawang, MSM mengaku uang tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sinte atau tembakau sintetis.

Atas dugaan perbuatannya, MSM disebut dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Sudrajat juga mengimbau masyarakat, khususnya warga Kecamatan Tambora, agar meningkatkan kewaspadaan dan menjaga barang-barang berharga, terutama di tempat usaha, guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian.

Masyarakat diharapkan turut menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *