Eddy Soeparno Tegaskan Dukungan MPR RI terhadap PLTN 2032, Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Berita20 Dilihat

Jakarta. Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Dr. H. Eddy Soeparno, menyatakan dukungan terhadap rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) sebagai salah satu langkah strategis memperkuat ketahanan energi nasional.

Pengembangan energi nuklir dinilai semakin relevan di tengah meningkatnya kebutuhan listrik, ekspansi sektor industri, serta pesatnya pembangunan pusat data (data center) yang membutuhkan pasokan energi dalam jumlah besar secara stabil dan berkelanjutan.

Dukungan tersebut sejalan dengan arah pengembangan ketenagalistrikan nasional yang telah memasukkan PLTN berkapasitas 500 megawatt (MW) dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) 2025–2034. Pembangkit nuklir tersebut direncanakan mulai dikembangkan pada 2032, dengan target peningkatan kapasitas hingga 7 gigawatt (GW) pada 2040.

Pernyataan itu disampaikan Eddy dalam kegiatan Listrik Indonesia Forum bertajuk “Seminar PLTN 2032: From Policy Targets to a Safe, Credible, Bankable and Sustainable National Project” yang berlangsung di Gedung B.J. Habibie, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Jakarta, pada (6/11/2026).

Eddy menegaskan, pembangunan PLTN perlu dipandang sebagai bagian dari strategi jangka panjang Indonesia dalam menyediakan energi yang bersih, andal, dan mampu menopang pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, kebutuhan listrik nasional akan terus meningkat seiring perkembangan industri, transformasi digital, serta masuknya investasi pada sektor-sektor yang membutuhkan pasokan listrik berkapasitas besar.

“Sesuai dengan yang tercantum di RUPTL, kita akan rencananya memiliki PLTN 500 MW pada tahun 2032, bahkan nanti di tahun 2040 menjadi 7 GW,” kata Eddy.

Menurut Eddy, salah satu tantangan utama pembangunan ekonomi Indonesia ke depan adalah memastikan ketersediaan energi listrik yang mencukupi, stabil, dan kompetitif. Pertumbuhan industri manufaktur, kawasan industri, serta pusat data berpotensi meningkatkan kebutuhan listrik secara signifikan.

Khusus untuk pusat data, kebutuhan energi tidak hanya dilihat dari besarnya kapasitas listrik, tetapi juga kontinuitas pasokan. Fasilitas tersebut membutuhkan listrik selama 24 jam untuk menjaga operasional sistem digital, penyimpanan data, komputasi awan, hingga layanan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Dalam konteks tersebut, energi nuklir dinilai memiliki potensi untuk menjadi salah satu sumber listrik andalan karena mampu menghasilkan daya besar secara konsisten dengan emisi karbon operasional yang relatif rendah.

Kehadiran PLTN juga berpotensi memperkuat bauran energi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap pembangkit berbahan bakar fosil. Namun, pengembangannya tetap harus ditempatkan dalam perencanaan sistem kelistrikan yang terintegrasi dengan sumber energi lain, termasuk energi terbarukan.

Selain kesiapan teknologi, Eddy mengingatkan bahwa keputusan pembangunan PLTN tidak dapat dilepaskan dari dinamika geopolitik dan hubungan perdagangan internasional. Pemilihan mitra, pemasok teknologi, skema pembiayaan, hingga penguasaan teknologi harus dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan kepentingan strategis nasional.

Ia menyinggung Perjanjian Perdagangan Resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat pada 2026 yang berpotensi menjadi salah satu faktor dalam dinamika kerja sama dan pemilihan teknologi.

Menurutnya, Indonesia perlu memastikan bahwa keputusan pengembangan PLTN tidak semata-mata didasarkan pada pertimbangan komersial atau hubungan bilateral tertentu. Aspek keselamatan, keandalan teknologi, keberlanjutan proyek, transfer pengetahuan, serta kemampuan membangun kapasitas industri nasional harus menjadi pertimbangan utama.

Dengan demikian, proyek PLTN harus memiliki fondasi yang kuat, baik dari sisi teknologi maupun tata kelola, sehingga tidak menimbulkan ketergantungan jangka panjang yang dapat membebani kepentingan energi nasional.

Eddy juga menyoroti pentingnya membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemanfaatan energi nuklir. Menurutnya, penerimaan publik merupakan salah satu tantangan yang harus dijawab secara serius sebelum pembangunan PLTN direalisasikan.

Ia menilai persoalan penerimaan masyarakat bukan hanya dihadapi energi nuklir, tetapi juga sejumlah sumber energi lainnya, termasuk panas bumi atau geothermal. Karena itu, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan perlu mengedepankan komunikasi publik yang terbuka, berbasis ilmu pengetahuan, serta memberikan pemahaman menyeluruh mengenai manfaat dan risiko teknologi yang digunakan.

Dalam pembangunan PLTN, aspek keselamatan harus menjadi prioritas mutlak. Mulai dari pemilihan lokasi, desain dan standar teknologi, pengoperasian, pengawasan independen, pengelolaan limbah radioaktif, hingga kesiapsiagaan menghadapi keadaan darurat harus dipastikan memenuhi standar keselamatan yang ketat.

Transparansi juga menjadi faktor penting agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak terjebak dalam kekhawatiran maupun optimisme yang berlebihan.

Untuk mempercepat realisasi rencana pembangunan PLTN, Eddy menegaskan bahwa MPR RI siap mendukung pembahasan regulasi yang diperlukan. Menurutnya, kepastian hukum dan kerangka legislasi yang kuat menjadi bagian penting dalam menciptakan landasan bagi pengembangan tenaga nuklir di Indonesia.

Dukungan regulasi diperlukan agar pembangunan PLTN memiliki arah kebijakan yang jelas, tata kelola yang akuntabel, serta kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemerintah, badan usaha, investor, lembaga riset, dan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa energi nuklir dapat menjadi salah satu alternatif strategis untuk memenuhi kebutuhan energi masa depan, sepanjang pengembangannya mengutamakan keselamatan, kepentingan nasional, dan prinsip keberlanjutan.

“Oleh karena itu, kami MPR RI mendukung pembahasan legislasi terkait dengan PLTN agar dapat terjadi percepatan, sebagai alternatif untuk mendapatkan energi yang bersih dan andal,” ujarnya.

Meski telah masuk dalam perencanaan ketenagalistrikan nasional, realisasi PLTN pertama Indonesia tetap membutuhkan persiapan yang matang. Target 2032 bukan sekadar persoalan membangun pembangkit, melainkan menyangkut kesiapan regulasi, kelembagaan, teknologi, sumber daya manusia, pembiayaan, infrastruktur pendukung, serta kepercayaan masyarakat.

Pemerintah juga perlu memastikan proyek tersebut memiliki skema pembiayaan yang bankabel, pembagian risiko yang jelas, dan perencanaan jangka panjang yang realistis. Investasi PLTN membutuhkan komitmen besar serta tata kelola yang konsisten karena pembangunan dan pengoperasiannya memiliki karakteristik jangka panjang.

Di sisi lain, pengembangan kapasitas hingga 7 GW pada 2040 memerlukan peta jalan yang terukur, termasuk tahapan pembangunan, kesiapan jaringan transmisi, ketersediaan tenaga ahli, dan integrasi dengan sistem kelistrikan nasional.

Dengan dukungan kebijakan, kepastian regulasi, serta pengawasan keselamatan yang ketat, PLTN berpeluang menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat ketahanan energi Indonesia.

Dukungan MPR RI tersebut sekaligus menegaskan bahwa transisi energi nasional membutuhkan keberanian mengambil keputusan strategis, tetapi tetap harus dilaksanakan secara terukur, transparan, dan bertanggung jawab.

Target PLTN 2032 pada akhirnya tidak cukup hanya menjadi angka dalam dokumen perencanaan, melainkan harus diwujudkan melalui kesiapan nyata agar manfaatnya dapat dirasakan oleh industri, masyarakat, dan perekonomian nasional.

Ervinna/DSR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *