Ketua RT 010 RW 014 Cengkareng Timur Bersama Satpol PP Tertibkan Bengkel Sepeda yang Gunakan Fasos-Fasum di Ruko Pasadena

Berita47 views

MediaPers.com : JAKARTA BARAT — Ketua RT 010 RW 014 Cengkareng Timur, Andi Then, bersama jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cengkareng, unsur Kamtibmas, dan Linmas RW 014 melakukan penertiban terhadap aktivitas bengkel sepeda yang memanfaatkan lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di Kompleks Ruko Pasadena Blok RB Nomor 20, RT 010/RW 014, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (28/10/2026).
Penertiban tersebut dilakukan menyusul adanya keluhan warga terkait penggunaan area di depan ruko untuk aktivitas usaha, termasuk perakitan sepeda. Sebelumnya, Andi Then mengaku telah beberapa kali memberikan teguran secara persuasif kepada pemilik usaha, tetapi teguran tersebut belum mendapat tanggapan sebagaimana yang diharapkan.
Setelah menerima pengaduan dari salah seorang warga yang identitasnya tidak disebutkan, Andi kemudian meneruskan laporan tersebut kepada pihak Satpol PP untuk ditindaklanjuti.
Dalam proses penertiban, pemilik ruko bernama Aliang yang diwakili istrinya mempertanyakan teguran yang diberikan kepada usaha mereka. Ia menilai terdapat ruko lain yang juga memanfaatkan area di depan bangunan untuk parkir kendaraan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Wakasatpol PP) Kecamatan Cengkareng, Sanuri, menjelaskan bahwa penggunaan area untuk parkir berbeda dengan pemanfaatan lahan untuk kegiatan usaha.
“Kalau ruko yang lain digunakan untuk lahan parkir, bukan untuk usaha, beda, Bu,” jelas Sanuri saat memberikan penjelasan kepada pihak pemilik bengkel.
Di lokasi yang sama, Andi Then memberikan batas waktu toleransi selama satu bulan kepada pemilik bengkel sepeda untuk melakukan perubahan dan menghentikan aktivitas perakitan sepeda yang memanfaatkan lahan fasos-fasum.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan upaya persuasif agar pemilik usaha mematuhi ketentuan pemanfaatan fasilitas umum dan sosial serta menjaga ketertiban lingkungan.
Andi juga menyatakan akan kembali melaporkan persoalan tersebut kepada pihak berwenang apabila pemilik usaha tidak menindaklanjuti teguran hingga batas waktu yang diberikan.
“Apabila dalam batas waktu yang ditentukan masih tetap mengabaikan aturan, terpaksa saya selaku Ketua RT akan melaporkan kembali agar dilakukan penindakan tegas,” tegas Andi Then.
Penertiban ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan lahan fasos-fasum sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan warga di lingkungan Kompleks Ruko Pasadena, Cengkareng Timur.
Hingga kegiatan berakhir, proses penertiban berlangsung aman dan kondusif.
Rham/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *