Pangkas Antrean hingga 35 Persen, Satpas Polres Cimahi Perkuat Layanan SIM Digital dan Keliling

Berita20 views

MediaPers.com : CIMAHI – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Cimahi terus memperkuat pelayanan publik melalui transformasi digital dan optimalisasi layanan SIM Keliling. Upaya tersebut diklaim mampu memangkas waktu tunggu antrean pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga 35 persen.

Inovasi ini menjadi bagian dari komitmen Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cimahi dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, humanis, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat Kota Cimahi serta Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Integrasi sistem pendaftaran daring yang terhubung dengan Korlantas Polri menjadi salah satu langkah strategis untuk mengurai penumpukan pemohon di kantor Satpas. Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat mengatur waktu kedatangan secara mandiri sehingga proses administrasi SIM menjadi lebih efisien.

Kasat Lantas Polres Cimahi melalui AKP Arviandre Maliki menjelaskan, transformasi digital dirancang untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengurus penerbitan maupun perpanjangan SIM.

“Kami terus berbenah untuk memberikan pelayanan yang humanis, cepat, dan transparan kepada masyarakat Cimahi dan KBB. Transformasi digital ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mewujudkan Polri yang Presisi serta bebas dari praktik percaloan,” ujar AKP Arviandre Maliki dalam sesi tanya jawab bersama awak media baru-baru ini.

Selain mengembangkan layanan digital, Satpas Polres Cimahi juga mengoptimalkan pelayanan SIM Keliling untuk menjangkau masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu.

Salah satu inovasi yang dihadirkan adalah program SIM Keliling Malam di sejumlah titik strategis, termasuk kawasan Cimahi Mall. Layanan ini menyasar masyarakat pekerja yang kesulitan mengurus administrasi SIM pada jam operasional reguler.

Dengan sistem pelayanan jemput bola tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengakses layanan perpanjangan SIM secara lebih mudah tanpa harus selalu datang ke kantor Satpas.

Baur SIM Satpas Polres Cimahi, M. Noor, menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan tidak hanya dilakukan melalui teknologi, tetapi juga dengan membangun sikap profesional dan santun dari seluruh petugas.

“Tidak hanya masyarakat yang datang langsung ke kantor, melalui akses digitalisasi pun kita layani dengan senang hati. Sebab, kami ini bertugas sebagai pelayan masyarakat,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar mengurus SIM melalui prosedur resmi yang telah ditetapkan. Pemohon diminta melakukan pembayaran sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku serta menghindari penggunaan jasa percaloan.

Masyarakat yang menemukan kendala atau dugaan pelanggaran dalam proses pelayanan juga diharapkan memanfaatkan saluran pengaduan resmi yang tersedia.

Melalui penguatan digitalisasi dan perluasan layanan SIM Keliling, Satpas Polres Cimahi berharap pelayanan administrasi berkendara semakin mudah diakses, efisien, dan memberikan kepuasan bagi masyarakat.

Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya mewujudkan pelayanan kepolisian yang profesional, modern, dan terpercaya, sejalan dengan semangat Polri Presisi.

Red *”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *