Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Ciledug Gelar Rakor Lintas Sektoral, Siapkan Pengamanan Eksekusi Pengadilan 9 November 2026

Berita25 views

MediaPers.com : TANGERANG – Jajaran Polres Metro Tangerang Kota melalui Polsek Ciledug menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral terkait persiapan pengamanan pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan yang akan dilaksanakan pada *senin, 9 nov 2026* mendatang.

Rakor tersebut dipimpin langsung oleh *Kasubag Dalops Polres Metro Tangerang Kota, Rosyid Sugimun*, yang hadir mewakili Kapolsek Ciledug dan Kapolres Metro Tangerang Kota. Hadir pula pihak Pemohon, perwakilan dari Pengadilan, unsur TNI dari Koramil setempat, serta unsur Pemerintah Kecamatan/Kelurahan.

Rapat koordinasi ini digelar untuk menyamakan persepsi, menyusun pola pengamanan, dan memastikan pelaksanaan eksekusi di lapangan berjalan aman, tertib, dan kondusif tanpa menimbulkan gejolak.

*9 POIN KESEPAKATAN HASIL RAKOR*

Adapun hasil keputusan rapat yang disepakati bersama antara pihak pemohon dan pihak pengadilan untuk pengamanan pelaksanaan eksekusi tanggal 9 nanti adalah sebagai berikut:

*1. Waktu Pelaksanaan Telah Ditetapkan:* Pelaksanaan eksekusi resmi akan dilaksanakan pada tanggal 9 Nov 2026. Rangkaian kegiatan dimulai dari Kantor Pengadilan pada pagi hari.

*2. Lokasi Eksekusi :* Setelah kegiatan di Kantor Pengadilan selesai, pada pagi harinya rombongan akan bergeser langsung menuju lokasi objek eksekusi untuk pelaksanaan eksekusi di lapangan.

*3. Pola Pergerakan Personel:* Untuk pergerakan personel pengamanan akan disesuaikan dengan perkembangan situasi terakhir. Personel akan dibagi menjadi dua, yakni pengamanan di Kantor Pengadilan dan pengamanan di lokasi eksekusi.

*4. Klarifikasi Putusan Sejak 2016:* Menanggapi pertanyaan terkait putusan yang disebut-sebut sudah ada sejak tahun 2016 dan sudah ada eksekusi, pihak Pengadilan meluruskan bahwa memang putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2016. Namun secara resmi baru akan dieksekusi sekarang setelah semua proses administrasi dan koordinasi pengamanan selesai.

*5. Alasan Penundaan Eksekusi Sebelumnya:* Pihak kepolisian menjelaskan bahwa sebelumnya memang sudah pernah dilakukan Rapat Koordinasi terkait pelaksanaan eksekusi ini. Namun pelaksanaannya sempat ditunda, bukan karena ada perlawanan, melainkan karena pada saat itu ada agenda pengamanan nasional/wilayah lain yang lebih diutamakan dan harus didahulukan.

*6. Tidak Ada Perlawanan Dari Pihak Termohon:* Pihak pemohon dan termohon sepakat untuk kooperatif. Dipastikan tidak ada perlawanan fisik pada saat pelaksanaan eksekusi nanti, karena semua pihak menghormati putusan pengadilan.

*7. Pengamanan Dari Polsek Ciledug dan Polres:* Untuk pengamanan pada tanggal 9 nanti, kekuatan utama pengamanan berasal dari *Polsek Ciledug yang diback-up penuh oleh Polres Metro Tangerang Kota.* Pengamanan akan dilakukan secara terbuka dan tertutup.

*8. Melibatkan Koramil dan Pemerintah Setempat:* Unsur-unsur yang ikut hadir dan mengamankan di lapangan tidak hanya Polri, tetapi juga dari *Koramil* setempat dan dari unsur pemerintahan (Lurah/Camat) untuk membantu pengamanan, mediasi, dan memastikan kegiatan berjalan humanis.

*9. Koordinasi Sudah Berjalan Baik:* Hingga saat ini, koordinasi antara Pengadilan, Polri, TNI dan Pemerintah setempat sudah berjalan dengan sangat baik. Semua pihak berkomitmen untuk menyukseskan pelaksanaan eksekusi dengan aman.

*PERNYATAAN KASUBAG DALOPS ROSYID SUGIMUN*

Dalam keterangannya mewakili Kapolsek dan Kapolres, Kasubag Dalops Rosyid Sugimun menegaskan kesiapan pihaknya.

“Jadi untuk pengamanan nanti di tanggal 9 dari pihak kepolisian sendiri, dari Polsek Ciledug dan Polres, yang ikut hadir di sini dari Koramil. koordinasi untuk tanggal 9 nanti, sudah berjalan. Berarti nanti pada saat pelaksanaan, mudah-mudahan aman dan lancar ” ujar Rosyid Sugimun.

Dengan adanya 9 poin kesepakatan ini, diharapkan pelaksanaan eksekusi Pengadilan pada tanggal 9 Nov 2026 dapat berjalan dengan aman, tertib, lancar, dan kondusif, serta menghormati putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *