Home / Jabodetabek / Pendidikan

Sabtu, 9 September 2023 - 11:30 WIB

Info Terbaru bagi Siswa Penerima KJP Plus, Para Orang Tua Wajib Tahu

Sudah di baca : 22 views

Jakarta, MediaPers,- Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 mulai cair secara bertahap pada 6 September 2023.

UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebut penerima KJP harus memastikan ketepatan penggunaan dana bantuan sosial ini.

Melansir dari akun Instagram resmi P4OP Dinas Pendidikan Jakarta, @upt.p4op, Jumat (8/9/2023), jumlah penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 adalah 674.599 peserta didik.

Penerima akan mendapatkan dua dana per bulan yang terbagi menjadi biaya rutin dan biaya berkala.

Penggunaan biaya rutin maksimal secara tunai yakni sebesar Rp100 ribu setiap bulan.

Sedangkan sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan peserta didik.

Berikut besaran dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 bulan September:

1. Jenjang SD/MI

– Besaran Dana Per Bulan: Rp 135.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala)

– Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 130.000

Baca Juga   Ketua MPR RI Bamsoet Kembali Tegaskan Pentingnya Pintu Darurat Dalam Konstitusi Indonesia

– Jumlah Penerima: 313.154 peserta didik.

2. Jenjang SMP/MTs

– Besaran Dana Per Bulan: Rp 185.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala)

– Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 170.000

– Jumlah Penerima: 186.697 peserta didik

3. Jenjang SMA/MA

– Besaran Dana Per Bulan: Rp 235.000 (biaya rutin) dan Rp 185.000 (biaya berkala)

– Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 290.000

– Jumlah Penerima: 65.073 peserta didik.

4. Jenjang SMK

– Besaran Dana Per Bulan: Rp 235.000 (biaya rutin) dan Rp 215.000 (biaya berkala)

– Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 240.000

– Jumlah Penerima: 107.775 peserta didik

5. PKBM

– Besaran Dana Per Bulan: Rp 185.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala)

– Jumlah Penerima: 1.900 peserta didik

Adapun berikut ketentuan penggunaan dana KJP Plus:

a) Pembelanjaan non-tunai atau cashless.

b) Pembayaran nontunai dengan cara tapping ATM KJP Plus pada mesin EDC Bank DKI atau menggunakan Digital Payment JakOne Mobile.

Baca Juga   Ketua MPR RI Bamsoet Ingatkan Peserta Didik Dalam Pratiknya Tidak Seindah yang Diajarkan di Kampus

c) Siswa penerima KJP belanja di toko resmi KJP Plus atau merchant yang sudah melakukan penandatanganan PKS dengan Bank DKI.

d) Merchant Bank DKI adalah toko yang menjual perlengkapan sekolah yang dapat dibeli dari dana KJP Plus.

Saat ini tersedia sekitar 2.406 merchant yang tersebar di seluruh wilayah DKI, (1 kelurahan sudah ada minimal 1 merchant).

Jumlah merchant akan terus ditambah untuk memudahkan siswa belanja kebutuhan perlengkapan sekolah dari dana KJP Plus.

e) Item barang-barang perlengkapan sekolah yang dibeli oleh siswa KJP Plus, terekam di tiap merchant.

f) Tiap merchant akan memberi laporan pada Bank DKI tentang item barang yang dibeli oleh siswa KJP Plus.

g) Bank DKI akan memberikan laporan pembelanjaan dana KJP Plus yang dikumpulkan dari merchant ke Disdik DKI melalui UPT P4OP. (Nana)

Share :

Baca Juga

Jabodetabek

Jaga Keamanan Saat Mudik Lebaran, Polsek Cengkareng dan Warga Patroli Rumah Kosong

Jabodetabek

Tak Sekadar Liput Berita, Pokja PWI Wali Kota Jakarta Barat Aksi Sosial Berbagi Takjil di Ramadan 2026

Jabodetabek

Insan Pers Dapat Apresiasi, Pemkot Jakarta Barat Bagikan Bingkisan Idul Fitri untuk Wartawan PWI Pokja Wali Kota Jakarta Barat

Jabodetabek

Pendopo Limo Berbagi 160 Paket Takjil di Jalan Raya Kresek dan Komplek Kosambi Baru

Jabodetabek

Pemkot Jakarta Barat Salurkan Bantuan Sembako dan Santunan Lebaran untuk 232 PJLP dan P3K

Jabodetabek

DPC Persaudaraan Timur Raya (PETIR) Jakarta Barat Bagikan Ratusan Paket Takjil, Perkuat Persaudaraan Antar Anak Bangsa

Jabodetabek

Kevin Wu PSI Soroti Peredaran Tramadol Ilegal di Jakarta: Jangan Biarkan Generasi Muda Kita Diracuni Obat Keras

Jabodetabek

Apresiasi Kinerja Karyawan, PT VIP Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran Jelang Idul Fitri