Home / Jabodetabek

Sabtu, 9 September 2023 - 11:14 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Keluarkan Larangan Terbaru, Simak

Sudah di baca : 21 views

Jakarta, MediaPers, – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi melarang penggunaan air tanah di sejumlah daerah.

Larangan tersebut berlaku bagi daerah yang telah memiliki sumber pasokan air bersih selain air tanah mulai 1 Agustus 2023.

Aturan larangan penggunaan air tanah itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah.

Adapun upaya ini bertujuan untuk meningkatkan pengendalian pengambilan air tanah yang berdampak pada terjadinya keterbatasan kesediaan air tanah dan penurunan permukaan tanah di Jakarta.

Kemudian, dalam pasal 2 Peraturan Gubernur DKI Jakarta tersebut memuat sejumlah kriteria dan sasaran zona bebas air tanah.

Zona bebas air tanah adalah zona tanpa pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah sesuai dengan pertimbangan kemampuan kondisi akuifer atau peta zonasi konservasi air tanah, dan dukungan jaringan air bersih perpipaan.

Sementara itu, kriteria bangunan gedung yang dilakukan pengendalian air tanah di zona bebas air tanah itu meliputi; bangunan dengan luas lantai 5.000 meter persegi atau lebih, dan/atau bangunan dengan jumlah lantai delapan atau lebih.

Baca Juga   Gojek Luncurkan GoCampus Mudahkan Hidup Mahasiswa

Lalu dalam Pasal 3 ayat 3 Pergub 93, kavling dan/atau persil yang berlokasi bersisian dengan area jalan dan/atau kawasan zona bebas air tanah masuk dalam penetapan zona bebas air tanah juga termasuk ke dalamnya.

Setelah berlakunya larangan pengambilan air tanah ini, setiap pemilik atau pengelola gedung memiliki beberapa kewajiban, yakni:

1. Wajib menginstalasi alat pencatat pengambilan/pemakaian air otomatis tambahan dan peralatan pendukung pada saluran air masuk (inlet) dari masing-masing sumber.

2. Wajib menginstalasi pencatat air otomatis tambahan pada saluran air keluar (oulet).

3. Wajib menggunakan sumber alternatif pengganti air tanah.

Berikut adalah daftar kawasan dan area bebas air tanah di DKI Jakarta:

Kawasan Zona Bebas Air Tanah
1. Kawasan Industri Pulo Gadung (JIEP), Jakarta Timur

Baca Juga   Dana PMI Jakarta Barat Digelontorkan untuk Penanggulangan Bencana

2. Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan

3. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan

4. Kawasan SCBD Sudirman, Jakarta Pusat

5. Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan

6. Kawasan Medan Merdeka, Jakarta Pusat

7. Kawasan Asia Afrika, Jakarta Pusat

8. Kawasan Menteng, Jakarta Pusat

9. Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Area Jalan Bebas Air Tanah
1. Jalan Gaya Motor Raya, Jakarta Utara

2. Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara

3. Jalan Danau Sunter Utara, Jakarta Utara

4. Jalan R.E Martadinata, Jakarta Utara

5. Jalan Cakung Cilincing, Jakarta Utara

6. Jalan Akses Marunda, Jakarta Utara

7. Jalan D.I Panjaitan, Jakarta Timur

8. Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur

9. Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat

10. Jalan MH.Thamrin, Jakarta Pusat

11. Jalan Prof Dr. Satrio, Jakarta Selatan

12. Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. (Ruri/red)

Share :

Baca Juga

Jabodetabek

Jaga Keamanan Saat Mudik Lebaran, Polsek Cengkareng dan Warga Patroli Rumah Kosong

Jabodetabek

Tak Sekadar Liput Berita, Pokja PWI Wali Kota Jakarta Barat Aksi Sosial Berbagi Takjil di Ramadan 2026

Jabodetabek

Insan Pers Dapat Apresiasi, Pemkot Jakarta Barat Bagikan Bingkisan Idul Fitri untuk Wartawan PWI Pokja Wali Kota Jakarta Barat

Jabodetabek

Pendopo Limo Berbagi 160 Paket Takjil di Jalan Raya Kresek dan Komplek Kosambi Baru

Jabodetabek

Pemkot Jakarta Barat Salurkan Bantuan Sembako dan Santunan Lebaran untuk 232 PJLP dan P3K

Jabodetabek

DPC Persaudaraan Timur Raya (PETIR) Jakarta Barat Bagikan Ratusan Paket Takjil, Perkuat Persaudaraan Antar Anak Bangsa

Jabodetabek

Kevin Wu PSI Soroti Peredaran Tramadol Ilegal di Jakarta: Jangan Biarkan Generasi Muda Kita Diracuni Obat Keras

Jabodetabek

Apresiasi Kinerja Karyawan, PT VIP Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran Jelang Idul Fitri