Pokja PWI Wali Kota Jakarta Barat Sosialisasikan Penyesuaian AD/ART dan Aturan UKW

Berita15 views

Last Updated on 22 Mei 2026 17:14 by MediaPers

JAKARTA — Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Wali Kota Jakarta Barat menggelar rapat pengurus dan anggota di Kantor Sekretariat Pokja PWI Wali Kota Jakarta Barat, Jumat (22/5/2026).

Rapat dipimpin Ketua Pokja PWI Wali Kota Jakarta Barat, Renoto Prayitno, serta dihadiri 12 peserta yang terdiri atas pengurus dan anggota.

Dalam rapat tersebut, Renoto menyosialisasikan penyesuaian aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi yang mengacu pada hasil rapat dan ketentuan Persatuan Wartawan Indonesia Jaya Provinsi DKI Jakarta.

Ia menjelaskan, berdasarkan aturan terbaru, anggota muda PWI hanya dapat melakukan perpanjangan Kartu Tanda Anggota (KTA) sebanyak dua kali. Sementara untuk perpanjangan ketiga, anggota diwajibkan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai syarat perpanjangan keanggotaan.

“Ini merupakan aturan baru yang harus dipahami seluruh anggota karena mengacu pada ketentuan dan hasil rapat PWI Jaya,” ujar Renoto dalam sosialisasi tersebut.

Selain membahas penyesuaian aturan organisasi, rapat juga menyoroti sejumlah poin penting lainnya, antara lain:

  1. AD/ART Persatuan Wartawan Indonesia (PWI);
  2. Desain kop surat dan stempel PWI;
  3. Penggunaan atribut dan logo PWI;
  4. Status keanggotaan anggota muda; dan
  5. Penyesuaian Kartu Tanda Anggota (KTA) dengan surat tugas redaksi.

Renoto menegaskan seluruh anggota wajib menaati ketentuan organisasi serta menjaga tertib administrasi keanggotaan. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan organisasi harus berjalan seiring dengan penerapan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) guna menjaga marwah profesi wartawan yang berintegritas, independen, dan profesional. (red)

Komentar