RepublikeXpose. Com – JAKARTA – Selain Pemda DKI Jakarta c.q Dinas Bina Marga dan disebut sebagai Tergugat I, warga juga menggugat Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, selaku Panitia Pengadaan
34 Miliar
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







