MediaPers.com // JAKARTA – Polsek Tambora meringkus seorang pria berinisial I (44), Ia ditangkap melakukan tindak pidana pencurian sembako disebuah supermarket. Tersangka ditangkap pada 14 Juni 2026, ironisnya pelaku mencuri
Uangnya Dipakai untuk Judi Online”.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.






