Diduga Bunuh Diri, Pria Tewas Tertabrak Kereta Barang di Jalur Kemayoran–Tanjung Priok

Berita17 views

MediaPers.com : JAKARTA UTARA – Seorang pria bernama Akum (36) meninggal dunia setelah tertabrak kereta barang di jalur kereta KM 5+400 Jalur Hilir Kemayoran–Tanjung Priok, Jalan RE Martadinata, RW 08, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.25 WIB. Berdasarkan keterangan saksi, korban diduga sengaja berada di jalur kereta api sebelum akhirnya tertabrak kereta barang yang melintas.
Saksi bernama Robi Al Ahmad (24), petugas PKD Kereta Api, mengungkapkan bahwa sebelum kejadian korban terlihat duduk di atas batu di sekitar rel. Tak lama kemudian, saksi melihat korban dalam posisi tengkurap dengan kepala berada di jalur kereta.
Saksi kemudian berupaya memberikan peringatan dengan berteriak dan membunyikan peluit. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan korban hingga kereta barang yang melintas menabrak korban.
Setelah kejadian, saksi melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian setempat. Tim Inafis Polsek Tanjung Priok kemudian tiba di lokasi sekitar pukul 10.30 WIB untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan identifikasi.
Proses identifikasi selesai sekitar pukul 11.30 WIB. Selanjutnya, pada pukul 12.30 WIB, jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Korban diketahui bernama Akum, laki-laki kelahiran Bekasi, 2 Februari 1990. Korban tercatat berdomisili di Kampung Nyalindung RT 003/RW 04, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan bekerja sebagai buruh harian lepas.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang yang diduga milik korban, antara lain baju lengan panjang berwarna merah, celana panjang berwarna abu-abu, sejumlah uang, sandal, rokok, dan topi.
Hingga kini, penyebab pasti serta motif di balik peristiwa tersebut masih dalam penanganan dan pemeriksaan pihak kepolisian. Dugaan korban sengaja mengakhiri hidup masih memerlukan pendalaman lebih lanjut dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *